Selasa, 16 November 2010

ZAKAT PRODUKTIF

PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
MELALUI ZAKAT MAL DAN ZAKAT PROFESI
Oleh: DR. H. Hasan Basri, MA

Persoalan ekonomi tetap menjadi pembahasan yang menarik karena empat alasan: pertama, sejak kemerdekaan Indonesia sampai sekarang negara belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Kedua, sebagian besar penduduk Indonesia adalah umat Islam; dan mayoritas penduduk miskin adalah dari kalangan Muslim sementara kebanyakan orang kaya juga berasal dari kalangan Muslim. Ketiga, potensi umat Islam dalam bidang ekonomi sangat besar; tetapi pada kenyataannya sampai saat ini sebagian besar umat Islam masih menderita kelemahan dalam bidang ekonomi, kualitas pendidikan masih rendah, lapangan kerja masih kurang, dan tingkat kesejahteraan masih rendah. Keempat, ditinjau dari sudut pandang agama, tidak mungkin umat Islam mengalami kelemahan dalam bidang ekonomi karena Islam mewajibkan zakat atas setiap orang kaya yang memiliki kelebihan harta untuk disalurkan kepada orang-orang yang masih kekurangan harta. Dan kelima, lahirnya perbankan syariah belum dapat mendongkrat perekonomian rakyat secara merata; dan bahkan belum menyentuh aspek kehidupan ekonomi secara luas di kalangan umat Islam sendiri. Bangsa Indonesia yang penduduknya berjumlah kurang lebih 220 juta jiwa, sebagian besar beragama Islam sekitar 88 %, dengan demikian jumlah umat Islam tidak kurang dari 193.600.000 orang. Berdasarkan kelima alasan tersebut, tulisan ini mencoba memaparkan aspek penting dari zakat mal dan zakat profesi dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat.

A. Makna Zakat Mal dan Zakat Profesi
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan bentuk mashdar dari zaka yang berarti tumbuh, bersih, baik, dan berkah. Jadi, zakat berarti tumbuh dan berkembang; sebab itu harta yang dizakatkan akan menjadi berkah dan bersih dari segala kotoran (harta haram). Menurut istilah fiqh, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan atau didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Jumlah harta yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu bertambah banyak, tumbuh dan berkembang, menjadi lebih berarti dan sekaligus melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Sebab itu, orang yang tidak mau mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan syara’ akan mengalami kebangkrutan dalam hidupnya; dan hartanya tidak berkah.
Karena zakat berhubungan dengan kewajiban mengeluarkan harta yang dimiliki seseorang, maka bagian harta yang dikeluarkan itu disebut zakat mal (zakat harta kekayaan). Sedangkan zakat profesi adalah zakat yang berkaitan dengan pendapatan atau penghasilan seseorang sesuai dengan profesinya masing-masing. Profesi yang menghasilkan uang ada dua macam: pertama, pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat keahlian dan keterampilannya. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang dokter, arsitektur, advokat, kontraktor, konsultan, seniman, penjahit, tukang cukur/pangkas, tukang kayu, dan lain-lain. Kedua, pekerjaan yang dikerjakan seseorang untuk pihak lain, baik pemerintah, perusahaan maupun perorangan dengan memperoleh upah, gaji, atau honorarium. Sebagai contoh, dalam hal ini, adalah guru, dosen, dan pegawai negeri. Penghasilan dari kedua jenis profesi ini diwajibkan zakat jika tercapai nishab (batas minimal kadar wajib zakat). Kadar zakatnya dianalogikan kepada zakat emas (85 gram) dengan prosentase zakat 2,5 %. Jika zakat mal disyaratkan sampai satu tahun (haul), maka zakat profesi tidak disyaratkan harus haul, tetapi kapan saja seseorang menerima upah, gaji atau honorarium maka pada saat itu ia boleh mengeluarkan zakatnya. Demikian pendapat Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahhab Khalaf.

B. Dasar Hukum Kewajiban Zakat
Penghasilan atau kekayaan yang diperoleh oleh setiap individu Muslim sebenarnya bukan sepenuhnya miliknya; akan tetapi ada hak orang lain di dalamnya. Karena itu, hak orang lain yang masih bercampur dengan harta yang diperoleh seseorang itulah yang diperintahkan untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib ‘ain yang sudah memenuhi syarat sebagai muzakki. Ketentuan ini terdapat baik dalam al-Qur’an maupun dalam hadits Rasulullah SAW.

1. Surah Adz-Dzariyat/51: 19
“Dalam setiap harta terdapat hak orang lain, yaitu hak orang yang meminta-minta dan yang tidak meminta-minta.”

2. Surah Al-Ma’arij/70: 24-25
“Dalam dalam harta-harta mereka ada hak yang telah ditentukan bagi orang yang meminta-minta dan yang tidak meminta-minta.”

3. Surah At-Taubah/9: 34
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak mau mengeluarkan zakatnya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih.”

4. Surah At-Taubah/9: 103
“Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian dari harta mereka karena zakat itu dapat membersihkan dan mensucikan jiwa mereka…”

5. Surah Al-Baqarah/2: 43
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.”

6. Surah al-Baqarah/2: 267
“Hai orang-orang beriman, berinfaqlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian hasil yang kamu peroleh dari bumi…”

7. Surah Al-Hasyr/59: 7
“Supaya harta itu tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antaramu…”

8. Hadits dari Ibnu Abbas
“Dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, dan beliau bersabda: beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang harus diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, dan dibagi-bagikan kepada orang-orang faqir.” (Dirwayatkan oleh Jama’ah).
Selain ketentuan nash syar’i, zakat juga mendapat pengakuan secara konstitusional dalam kehidupan bernegara, yang dituangkan dalam bentuk undang-undang:
1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
2. Undang-undang Nomnor 17 Tahun 1999 tentang Perubahan ketiga Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat.
4. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
5. Khusus untuk Nanggroe Aceh Darussalam diperkuat dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, termasuk pemberlakuan syariat Islam, sangat memungkinkan melakukan upaya-upaya pemberdayaan zakat secara profesional.
Berdasarkan dalil-dalil di atas jelaslah bahwa zakat merupakan salah satu dari ibadah yang diwajibkan Allah kepada setiap Muslim yang mampu atau memiliki harta kekayaan. Allah memerintahkan umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya sebagai pemberian zakat kepada orang-orang yang tidak mampu. Agar pemungutan zakat dapat berjalan efektif, maka penguasa (pemerintah) mempunyai wewenang untuk memungut zakat dari orang-orang kaya. Mengabaikan kewajiban zakat berarti merusak sendi-sendi Islam dan menghancurkan bangunan agama. Karena pentingnya zakat dalam Islam, maka dalam al-Qur’an disebutkan secara bergandengan kewajiban mendirikan shalat dengan kewajiban menunaikan zakat sebanyak 82 kali. Ini menandakan bahwa zakat merupakan tulang punggung perekonomian umat yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran umat Islam itu sendiri. Orang-orang yang enggan menunaikan zakat akan diancam dengan siksaan yang sangat pedih pada Hari Kiamat.

C. Tujuan dan Fungsi Zakat
Tujuan disyariatkan zakat ada dua dimensi: pertama, membangun kemaslahatan hidup orang yang menunaikan zakat (muzakki); dan kedua, membangun kemaslahatan orang yang menerima zakat (mustahiq). Orang yang menunaikan zakat akan semakin besar pahalanya dan akan semakin mempunyai rasa aman dalam lingkungan sosialnya. Sedangkan orang yang menerima zakat akan terbantu dalam menyelesaikan berbagai problema kehidupannya termasuk persoalan kesulitan ekonomi. Dengan zakat, di samping terbantu untuk memenuhi kebutuhan primernya, juga dapat terbantu dalam meningkatkan taraf hidupnya dengan menjadikan harta zakat sebagai modal usaha produktif.
Di samping itu, zakat adalah sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, dan moral. Zakat adalah sumber keuangan Baitul Mal dalam Islam yang dapat dipergunakan untuk membebaskan setiap orang dari kesusahan dan menanggulangi kebutuhannya dalam bidang ekonomi dan lain-lain. Kemudian zakat merupakan suatu cara yang praktis untuk pengumpulan kekayaan dan menjadikannya agar dapat berputar/beredar dan berkembang. Zakat adalah sistem sosial karena ia berfungsi menyelamatkan masyarakat dari kelemahan baik secara natural maupun tuntutan zaman, menanggulangi berbagai bencana dan kecelakaan, memberikan santunan kemanusiaan dari pihak yang berada terhadap yang kekurangan, yang kuat membantu yang lemah, dan memperkecil perbedaan antara orang kaya dan orang miskin. Zakat juga berfungsi menghilangkan rasa dengki (hasad) dari orang miskin terhadap orang kaya. Zakat adalah sistem politik karena pada hakikatnya negaralah yang mengelola pemungutan zakat dan pendistribusiannya kepada sasarannya dengan memperhatikan asas keadilan. Itu semua dilakukan dengan menggunakan sarana yang kuat dan terpercaya, yaitu para amil zakat. Dalam kaitan dengan akhlak, zakat adalah satu sistem moral karena zakat bertujuan membersihkan jiwa orang-orang kaya dari sifat bakhil dan egois. Bagi penerima zakat, zakat dapat berfungsi sebagai pengendali jiwa dan perilaku untuk tidak menimbulkan keresahan dan kecemburuan sosial.
Dengan demikian, zakat mempunyai arti penting bagi kelangsungan kehidupan umat, karena:
1. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib diamalkan oleh umat Islam yang sudah memenuhi syarat.
2. Zakat dapat berfungsi sebagai pembersih harta (tahthhirul mal) dan penyuci jiwa (tazkiyatun nafs).
3. Zakat dapat menyempurnakan agama, shalat, puasa, dan jihad. Ini didasarkan pada khutbah Rasulullah SAW menjelang kewafatannya: “Hai manusia, tunaikanlah zakat hartamu. Ketahuilah, barangsiapa tidak menunaikan zakat, tidak sempurna shalatnya. Ketahuilah, barangsiapa tidak sempurna shalatnya, maka tidak sempurna pula agamanya, tidak sempurna puasanya, dan tidak sempurna jihadnya.”
4. Zakat ada hubungannya dengan memakmurkan masjid (At-Taubah/9: 18). Ayat ini menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi pemakmur masjid-masjid Allah adalah menunaikan zakat.
5. Zakat membentuk akhlak mulia, yaitu menghilangkan sifat sombong, rakus harta, dan kikir (bakhil).

D. Ancaman Terhadap Orang yang Tidak Berzakat
Sebagai telah disinggung di atas bahwa orang yang mengabaikan kewajiban zakat akan mendapat ancaman yang sangat serius baik di dunia maupun di Akhirat kelak. Di antara bentuk-bentuk ancaman atau siksaan adalah sebagai berikut:
1. Orang yang melalaikan zakat, dengan tetap menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu kewajiban syara’, maka ia dapat digolongkan ke dalam kategori fasiq.
2. Orang yang tidak menunaikan zakat dengan mengingkari kewajiban zakat maka ia dapat digolongkan ke dalam kategori kafir.
3. Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, pada hari Kiamat akan dikalungkan dengan kalung api neraka di leher pemilik harta itu (Ali Imran/3: 180).
4. Orang yang tidak mau menunaikan zakat akan mendapat azab yang sangat dahsyat pada hari Kiamat nanti (At-Taubah/9: 34).
5. Emas dan perak yang disimpan tetapi tidak dikeluarkan zakatnya, maka pada hari Kiamat nanti akan menjadi bara api neraka akan membakar dahi, lambung, dan punggung pemiliknya (At-Taubah/9: 35).
6. Orang yang memiliki unta dan tidak menunaikan zakatnya, kelak di hari Akhirat pemilik unta akan diinjak-injak oleh unta tersebut.
7. Orang yang memiliki kambing dan tidak mengeluarkan zakatnya, maka orang tersebut akan diinjak-injak oleh kambingnya. (poin 6 dan 7 berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ahmad, Bukhari, dan Muslim dari Abu Hurairah).
8. Pada masa Khalifah Abu Bakar, orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat mereka diperangi karena dianggap perusak agama dan pengkhianat umat.
9. Barangsiapa diberi Allah harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu pada hari Kiamat akan menjadi seekor ular berkepala botak yang amat berbisa, kedua matanya berwarna hitam kelam, lalu ular itu dikalungkan di lehernya. Maka ular itu pun memegang rahang pemilik harta itu sembari mengatakan: “Saya adalah simpananmu, saya adalah harta kekayaanmu di dunia.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).
10. Salah satu kriteria sudara seiman dan seagama ditandai pada penunaian zakat; jika seseorang yang sudah mampu berzakat tetapi tidak mau menunaikan zakatnya maka dianggap bukan saudara seiman/seagama (At-Taubah/9: 11 dan 71).

Demikianlah hukuman bagi orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat. Zaman sekarang kita menyaksikan betapa banyak orang yang masih menyimpan emas dan permata tetapi tidak mau mengeluarkan zakatnya, bahkan berpura-pura lupa dan menganggap spele. Maka, pada hari Kiamat nanti harta itu akan menjadi belenggu api neraka bagi dirinya; tidak ada guna shalatnya, sia-sia hajinya, dan tidak bermanfaat amalan-amalannya yang lain. Begitu pula betapa banyak orang yang memiliki penghasilan yang memenuhi nishab (kadar zakat) dari buah kelapa, cengkeh, pala, cabe, coklat, kelapa sawit, tambak udang dan ikan, dan sebagainya tetapi tidak dizakatkan; maka kelak di hari Kiamat akan mendapat hukuman yang sangat berat. Sebab itulah, kita perlu mengkaji kembali kewajiban zakat ini kemudian kita amalkan dalam kehidupan agar terhindar dari hukuman Allah.

E. Macam-macam Zakat
Perintah zakat disampaikan Allah dalam berbagai macam ungkapan yang secara keseluruhan mencakup segala macam harta dan penghasilan setiap orang. Salah satunya Allah menyatakan bahwa yang harus dikeluarkan zakatnya adalah segala macam hasil usaha jasa dan hasil usaha pertanian, sebagaimana tercantum dalam surah al-Baqarah ayat 267, anfiqu min thayyibatin ma kasabtum wa minma akhrajna lakum minal ardh (berinfaq lah yang baik-baik dari hasil usahamu dan dari hasil bumi).
Kemudian, dalam surah at-Taubah ayat 103 Allah juga memerintahkan umat Islam agar mengeluarkan zakat harta simpanan mereka, “ambilah sebagian dari harta mereka sebagai zakat …” Ayat ini menegaskan tentang kewajiban menganjurkan orang-orang kaya agar menunaikan zakat mereka dari harta-harta mereka. Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dipahami bahwa yang wajib dizakati itu adalah harta dari usaha perdagangan, termasuk di dalamnya usaha jual beli jasa pelayanan kepada masyarakat, hasil usaha pertanian, hasil explorasi kekayaan alam, harta terpendam dalam bumi, harta simpanan baik dalam bentuk emas maupun perak (lihat At-Taubah ayat 34), uang tunai atau uang tabungan/deposito, dan sebagainya. Setiap bagian harta tersebut mempunyai kadar zakatnya masing-masing.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi:
1. Zakat harta perdagangan
2. Zakat emas dan perak
3. Zakat uang tabungan/deposito
4. Zakat hasil pertanian
5. Zakat binatang ternak
6. Zakat hasil tambang
7. Zakat harta terpendam/barang antik (rikaz)
8. Zakat profesi/keahlian
9. Zakat saham dan obligasi
10. Zakat hasil tanah/rumah/mobil sewaan

F. Sasaran/Mustahiq Zakat
Merujuk pada surah At-Taubah ayat 60, maka sasaran atau mustahiq zakat ada delapan ashnaf. Kedelapan ashnaf itu dapat dijelaskna secara ringkas, sebagai berikut:

1. Fuqara’
• Orang-orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap, serba kekurangan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Masakin
• Orang-orang yang mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
3. ‘Amilin
• Orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan mengelola zakat secara aktif dan bertanggung jawab.
4. Mu`allaf
• Orang yang diharapkan memeluk agama Islam karena menaruh simpati kepada Islam.
• Orang yang baru memeluk agama Islam.
5. Riqab
• Orang yang memerdekakan budak dengan perjanjian membayar sejumlah uang kepada tuannya.
• Orang yang membeli budak untuk dimerdekakan.
6. Gharimin
• Orang-orang yang terpaksa berhutang untuk mempertahankan hidupnya; dan ia tidak mampu melunasi hutangnya.
7. Fi Sabilillah
• Segala aktivitas yang mengarah pada kebaikan untuk memajukan dan meningkatkan syi’ar agama Islam.
• Kegiatan pengajian dan dakwah Islam, tenaga da’i.
• Pembangunan sarana ibadah, seperti meunasah atau masjid/Islamic Center, sarana pendidikan, dan perpustakaan.
• Penerbitan buku-buku agama, seperti buku panduan zakat, shalat, puasa, dan haji.
• Orang yang berjihad atau berperang untuk membela agama Allah.
8. Ibnu Sabil
• Musafir atau orang yang kehabisan biaya untuk menopang hidupnya atau biaya untuk melanjutkan perjalanannya kepada tujuan.
• Orang yang mengadakan perjalanan untuk menuntut ilmu, berjihad, mencari rezki, dan berdakwah.
Jika dilihat pada definisi yang diberikan oleh para imam mazhab tentang kedelapan istilah di atas terdapat perbedaan dan persamaan antara satu dengan yang lain. Definisi yang disebutkan di atas adalah definisi yang bersifat umum; dan memungkinkan untuk dilakukan redefinisi sesuai dengan konteks dan kondisi yang berlaku di suatu daerah. Tentang kriteria fakir dan miskin untuk zaman sekarang, misalnya, agak berbeda dengan pengertian fakir dan miskin pada masa lalu. Demikian juga kriteria seseorang dapat dikatakan sebagai orang kaya, apabila seseorang tersedia makanan untuk makan pagi dan sore; atau orang yang mempunyai 50 dirham atau emas seharga 50 dirham.

G. Zakat Ditinjau dari Segi Ekonomi
Dilihat dari segi ekonomi, zakat dapat mendorong pemilik harta untuk meningkatkan kepedulian sosial, terutama meningkatkan taraf hidup kaum mustadh’afin. Ini menandakan bahwa dalam Islam tidak dibenarkan harta itu beredar di kalangan orang-orang kaya saja; dan harta itu tidak boleh disimpan dengan tujuan penumpukan. Justru Islam menganjurkan agar harta yang ada pada orang kaya didistribusikan sebagiannya untuk kalangan fakir dan miskin, sehingga dengan peredaran harta itu perekonomian rakyat menjadi hidup dan dinamis. Menurut teori ekonomi modern, tingkat peredaran mata uang dan dinamika pasar terdapat pada pasar-pasar rakyat. Oleh karena itu, untuk mengatasi problema ekonomi rakyat kecil, orang kaya dapat memberdayakan zakatnya, melalui Badan Amil Zakat, untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat (umat).
Dengan demikian pada gilirannya zakat akan mempunyai pengaruh signifikan bagi perbaikan akhlak yang mulia yang diamalkan oleh umat Islam serta dapat memelihara ruh dan nilai yang ditegakkan umat, dibangun kesadarnnya dan terpuji kepribadiannya. Umat, sebagaimana dikemukakan oleh Bahi al-Khudi, ditentukan oleh tegaknya nilai-nilai ruhaninya; bukan nilai-nilai materi saja, bahkan nilai-nilai jasmani tidak ada harganya. Sebab itulah maka Islam menjadikan kewajiban zakat mal sebagai pemeliharaan dan penegakan keseimbangan dan keadilan. Zakat dalam penegakan nilai-nilai ruhani adalah seperti makan dan minum dalam aspek jasmani. Dalam menegakkan nilai-nilai ruhani umat, Islam telah menegakkan tiga prinsip dasar sebagaimana diisyaratkan oleh ayat 60 surah At-Taubah, mengenai mustahiq zakat, seperti dikemukakan ulama fiqh kontemporer, Yusuf al-Qardhawi:

1. Prinsip kemerdekaan bagi setiap individu masyarakat. Dalam hal ini ada nash yang mewajibkan memerdekakan budak belian dari penghambaan antara sesama manusia. Dan ini merupakan syariat pertama yang diketahui manusia dalam memerdekakan budak belian dengan mewajibkan kaum Msulimin mengeluarkan sebagian hartanya yang tetap untuk keperluan tersebut.
2. Prinsip menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.Prinsip ini diwujudkan dengan menyerahkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga dapat mencegah tindakan destruktif yang dikhawatirkan terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh karena setiap manusia mempunyai kecenderungan yang tidak ada batasnya dalam mencintai kebaikan serta mempersiapkan diri dalam pengabdian yang bervariasi kepada masyarakat. Setiap manusia pada dasarnya tidak dibedakan antara kaya dan miskin, tetapi menyatu dalam satu kesatuan dengan semangat tauhid. Hanya ketaqwaan yang membedakan antara satu dengan yang lain. Bahkan, al-Qur’an menegaskan bahwa kebaktian tertinggi terletak pada kerelaan seseorang memberikan sesuatu yang terbaik yang dimilikinya untuk membantu saudara-saudaranya seiman dan seagama (lihat surah Ali Imran/3: 92).
3. Prinsip memelihara aqidah dan pendidikan. Prinsip ini dimaksudkan untuk mensucikan dasar-dasar fithrah manusia, dan terutama untuk menghubungkan manusia dengan Allah, memberikan pandangan kepada seseorang tentang hakikat tujuan hidupnya dan tentang hari Akhirat yang pasti akan dihadapinya. Dalam konteks ini, zakat dapat juga disalurkan untuk kepentingan pengkaderan umat melalui perlatihan dan pendidikan umat. Dengan begitu, zakat dapat melahirkan sumber daya manusia yang handal di masa depan, yang memiliki wawasan iman, Islam, dan ihsan.
Dalam kaitan ini, Syeikh Mahmud Syaltut memberi komentar tentang hadis Mu’adz tentang pesan Rasulullah kepadanya untuk memberitahukan penduduk Yaman tentang kewajiban zakat, “pelajaran yang diberikan Rasulullah itu menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, zakat itu ialah pembiayaan yang diberikan dari sebagian harta suatu umat yaitu mereka yang kaya kepada umat itu sendiri, yang diwakili oleh fakir dan miskin. Dengan kata lain, zakat adalah sebagian harta yang dipindahkan oleh umat itu dari tangan orang kaya kepada tangan orang yang belum ada kemampuan.” Berdasarkan pandangan ini maka zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah semata, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Secara ijtihadi, dimensi sosial dan ekonomi ini dapat diolah sedemikian rupa oleh manusia sehingga dapat memberi manfaat yang optimal bagi pembangunan ekonomi umat.
Jika potensi zakat umat Islam didayagunakan secara efektif dan profesional, maka kita akan menemukan suatu zaman seperti yang pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz (abad ke-2 Hijrah), seperti dikisahkan oleh Yahya bin Said: “Umar bin Abdul ‘Aziz telah mengutus kepadaku untuk mengambil zakat penduduk Afrika. Setelah aku melakukannya, aku mencari orang-orang faqir untuk kuserahkan zakat; tetapi ternyata aku tidak menemukan orang faqir dan tidak menemukan pula orang yang mengambil zakat dariku. Kemudian, dengan harta zakat itu aku membeli budak-budak untuk kemudian kumerdekakan (kubebaskan dari perbudakan).” Dalam masa kurang dari dua tahun saja, Umar bin Abdul ‘Aziz telah memakmurkan rakyatnya dengan pendayagunaan zakat yang efektif dan profesional.

H. Dari Mustahiq Menuju Muzakki
Pendistribusian zakat selama ini pada umumnya terfokus pada para mustahiq yang cenderung bersifat konsumtif, hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok pada saat tertentu. Dengan begitu, untuk selanjutnya mereka menjadi miskin kembali. Setiap tahun fakir-miskin bukan semakin berkurang, bahkan semakin bertambah dalam antrian panjang para penerima zakat. Kalau kondisi ini dibiarkan, maka umat Islam tidak bisa menyelesaikan problema ekonomi umatnya. Oleh sebab itu, diperlukan strategi pendayagunaan zakat secara efektif yaitu sistem pendistribusian zakat yang berorientasi pada produktivitas. Cara yang ditempuh adalah memberikan bagian zakat kepada mustahiq untuk seumur hidupnya, yang pada gilirannya ia tidak lagi menjadi mustahiq zakat tetapi meningkat menjadi muzakki.
Sistem pendayagunaan dapat ditempuh dengan jalan: pertama, zakat yang terkumpul dapat didayagunakan untuk musthiq zakat sesuai dengan ketentuan syara’. Dalam kaitan ini, Umar bin Khattab pernah memberikan 3 (tiga) ekor unta kepada seorang laki-laki yang mengadukan kesusahannya. Pemberian itu ternyata bukan sekedar untuk menghilangkan kesusahan tetapi untuk dapat mencukupi dan menopang seumur hidupnya. Umar berkata kepada para pegawainya yang bekerja membagikan zakat: “Berikan sedekah (zakat) itu kepada mereka walaupun salah seorang dari mereka baru dapat tercukupi dengan 100 (seratus) ekor unta.” Begitulah Umar telah mencontohkan cara pembagian zakat yang dapat mendongkrak taraf ekonomi umat. Pada kesempatan lain, Umar memberikan seekor unta beserta anaknya kepada seorang Arab pedalaman. Ketika datang seorang wanita miskin yang menanggung banyak anak, mengadu kepada Umar untuk mendapat bagian zakat. Kemudian Umar memerintahkan Muhammad bin Maslamah (amil zakat) untuk memberikan seekor unta beserta tepung dan minyak kepada wanita itu. Setelah itu, Umar menambahkan lagi dengan dua ekor unta. Kedua, zakat yang terkumpul dapat didayagunakan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dimanfaatkan untuk usaha produktif. Dan ketiga, pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Melakukan studi kelayakan/analisis kebutuhan
2. Menetapkan jenis usaha produktif
3. Melakukan bimbingan dan penyuluhan
4. Mengadakan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan
5. Melakukan evaluasi secara komprehensif
6. Membuat laporan secara berkala
Berkenaan dengan pengawasan zakat, unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik (Undang-undang Nomor 38 pasal 18). Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat (Undang-undang Nomor 38 pasal 20). Untuk menghindari kecurangan, dalam pelaksanaannya haruslah bersifat objektif, transparan, dan akuntabilitas.

I. Kesimpulan
1. Dengan menunaikan zakat berarti telah ikut menopang perekonomian umat menuju peningkatan taraf hidup, sejahtera dan makmur. Agar zakat dapat berfungsi sebagai pemberdaya (empower) perekonomian umat, maka sasaran zakat dapat diarahkan kepada aspek produktivitas atau zakat produktif; tidak semata-mata konsumtif. Karena pada hakikatnya, tujuan disyariatkan zakat adalah untuk membantu kaum lemah (fakir dan miskin) agar dapat meningkatkan taraf hidupnya dengan dana zakat.
2. Pelaksanaan zakat sampai saat ini belum merata di kalangan umat Islam, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari tokoh-tokoh masyarakat, ulama dan pemerintah untuk menggalang kekuatan agar zakat dapat berjalan secara optimal. Dengan adanya kerjasama yang harmonis itu kewajiban zakat dapat berjalan sesuai dengan semangat atau ruh agama Islam.
3. Bagi para muzakki ada keringanan pajak sebagaimana diakui oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999, pasal 14 ayat 3, tentang Pengelolaan Zakat bahwa “Zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Selanjutnya ditegaskan dalam penjelasannya: “Pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda (double tax), yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Kesadaran membayar zakat dapat memacu kesadaran membayar pajak.” Tentu saja, untuk dapat mengurangkan zakat dari penghasilan kena pajak tersebut wajib pajak harus terdaftar dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); dan NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) terlebih dahulu.
4. Agar sistem pengelolaan zakat dapat berjalan efektif maka diperlukan Badan Amil Zakat yang profesional dengan kriteria: shiddiq, amanah, tabligh, fathanah. Sesuai dengan kualitas kerjanya, Badan Amil Zakat berhak mendapat porsi zakat sebagai imbalan dari hasil jerih payah kerja dan tanggung jawabnya.
5. Memperhatikan isyarat atau lafaz umum ayat, wa minma akhrajna lakum minal ardh, maka objek zakat dapat diperluas, tidak hanya terbatas pada zakat emas, perak, perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, dan rikaz tetapi juga meliputi zakat pertambakan ikan dan udang, zakat pofesi, pendapatan dan jasa, zakat mobil atau rumah yang disewakan, zakat deposito, saham dan obligasi.

Rujukan

Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulatil Khilafah, T.tp: Darul ‘Ilmi Lilmalayin, 1988.
Al-Jashshash, Ahkamul Qur’an, Beirut: Darul Fikr, 1993.
Ja’far Al-Jazzar, Al-Bunuk fil ‘Alam, Anwa’uha wa Kaifa Tata’mal Ma’aha, Beirut: Darul Nafa`is, 1993.
Mahmud Syaltut, Syeikh, Al-Islamu ‘Aqidatun wa Syari’atun, Al-Qahirah: Darul Qalam, 1966.
Muhammad Ibrahim Quthb, An-Nizhamul Maliyah fil Islam, Al-Qahirah: Darul Kutub, 1980.
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz III, Beirut: Darul Fikr, 1998.
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Darul Fikr, 1989.
Yusuf al-Qardhawi, Fiqhuz Zakah, Dirasah Muqaranah Li Ahkamiha wa Falsafatiha fi Dhau’il Qur’an was Sunnah, Juz I dan II, Al-Qahirah: Maktabah Wahbah, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar