Jumat, 14 Januari 2011

HUKUM TAKLIFI DAN WADH'I

HUKUM TAKLIFI DAN WADH’I
Oleh: DR. H. Hasan Basri, MA


I. Pengertian Hukum

Hukum (Arab: al-Hukm) menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas yang lain. Menurut istilah syara’ (dalam perspektif Ushul Fiqh), hukum ialah firman pembuat syara’ (syari’), teks ayat atau hadits, yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa (mukallaf) yang mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain.

Hukum dalam perspektif Fiqh adalah aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur kehidupan manusia yang berhubungan dengan kewajiban dan hak, yang harus dilakukan dan ditinggalkan beserta sanksi-sanksinya agar manusia dapat hidup aman, damai, selamat, sejahtera dan bahagia baik di dunia maupun di Akhirat.

Kajian hukum di sini difokuskan pada hukum dalam perspektif Ushul Fiqh, tidak pada pendekatan Fiqh.

II. Pembagian Hukum

Menurut pandangan Ushul Fiqh, hukum dibagi dua:

1. Hukum Taklifi
2. Hukum Wadh’i

• Hukum taklifi adalah hukum yang dibebankan kepada orang-orang yang sudah mukallaf (dewasa dan berakal) untuk dilaksanakan sebagai tanggung jawab kepada Allah.

Hukum taklifi ada lima:

1. Ijab (kemestian): firman (teks ayat atau hadits) yang menuntut melaksanakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
2. Nadb (anjuran): firman (teks ayat atau hadits) yang menuntut mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
3. Tahrim (larangan): firman (teks ayat atau hadits) yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
4. Karahah (kebencian): firman (teks ayat atau hadits) yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
5. Ibahah (kebolehan): firman (teks ayat atau hadits) yang mebolehkan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.

• Hukum wadh’i ialah firman Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain (musabbab); atau sebagai syarat yang lain (masyrut); atau sebagai penghalang adanya yang lain (mani’).



Hukum wadh’i dibagi tiga:

1. Sebab

Sebab ialah sesuatu yang jelas dan tertentu yang dijadikan sebagai pangkal adanya hukum (musabbab). Dengan adanya sebab, maka akan adanya hukum.

Contoh:

a) Sebab datangnya bulan Ramadhan, maka diwajibkan berpuasa.
b) Sebab masuknya waktu shalat, maka diwajibkan shalat
c) Sebab mencuri, maka adanya hukum potong tangan.

2. Syarat

Syarat ialah sesuatu yang karenanya baru ada hukum; dan ketiadaannya, maka tidak ada hukum (masyrut).

a) Genap satu tahun (haul) merupakan syarat wajib zakat perdagangan; tidak ada haul, maka tidak diwajibkan zakat.
b) Pezina yang sudah menikah merupakan syarat wajib dirajam; belum menikah berarti tidak dikenakan rajam, cukup dicambuk saja 100 kali.
c) Suci dari haidh bagi wanita sebagai syarat wajib shalat dan puasa; kondisi haidh tidak diwajibkan shalat dan puasa.

3. Mani’

Mani’ adalah sesuatu hal yang karena adanya dapat menghalangi kewajiban melaksanakan sesuatu; atau menjadi penghalang terlaksananya suatu hukum.

Contoh:

a) Adanya najis pada tubuh atau pakaian, dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat.
b) Adanya kewajiban zakat karena sudah mencapai nishab (batas minimal kewajiban zakat), karena ada hutang maka menjadi penghalang kewajiban berzakat, karena membayar hutang hukumnya juga wajib. Jadi, hutang menjadi penghalang membayar zakat.
c) Adanya kewajiban menunaikan ibadah haji ke Baitullah, karena tidak ada keamanan di jalan, maka tidak wajib berhaji. Ketidakamanan di jalan merupakan penghalang kewajiban haji.

III. Perbedaan antara Hukum Taklifi dan Wadh’i

1. Hukum taklifi adalah menuntut melaksanakan suatu perbuatan atau membolehkan memilih (takhyir) bagi seorang mukallaf untuk melakukan suatu kewajiban atau tidak melakukan kewajiban itu. Sedangkan hukum wadh’i tidak menuntut, melarang atau membolehkan memilih suatu kewajiban, tetapi hanya menerangkan sebab, syarat, dan mani’ (penghalang) terhadap suatu kewajiban.

2. Hukum taklifi selalu dalam kesanggupan orang mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya. Sedangkan hukum wadh’i kadang-kadang sanggup dilaksanakannya, dan kadang-kadang tidak mampu dikerjakan karena ada faktor-faktor: sebab, syarat, dan mani’.•

2 komentar: