HUDUD
Hudud jamak dari hadd, arti aslinya batas antara dua hal. menurut bahasa bisa juga cegahan. sedangkan menurut syari'at yang dimaksud ialah hukuman yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an sebagai hak Allah.
Ketetapan Allah SWT mengenai hukuman zina pada (Qs. An-Nisa':15-16) adalah pada masa-masa pertama turunnya agama Islam. kemudian setelah masyarakat Islam. kemudian setelah masyarakat Islam semakin mantap dan iman kaum muslim pun semakin tebal.
Perbuatan keji menurut Jumhur Mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homosek dan yang sejenisnya. menurut pendapat muslim dan mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homoseksual antara wanita dengan wanita atau lesbian). Menurut Jumhur Mufassirin jalan yang lain itu, itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nur. Yang artinya sebagai berikut:
"Perempuan yang berzina dan laki - laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seseorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman". (Qs. An Nur:2)
Keterangan Ayat tentang Hudud
1. (Perempuan yang berzina dan laki - laki berzina) kedua - duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah dirajam, menurut keterangan dari sunnah.
2. (maka deralah tiap - tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni seratus kali pukulan. Jika dikatakan jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman bagi pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunnah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh bagi orang merdeka (selain budak). Sedangkan bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar