Minggu, 12 Desember 2010

QISHASH: ANTARA AKAL DAN NALURI

APAKAH HUKUM QISHASH BERTENTANGAN DENGAN AKAL DAN NALURI MANUSIA?

Sebagian golongan telah mengkritik hukum-hukum Islam tanpa perenungan terlebih dahulu, dan khususnya tentang masalah hukum qishash, mereka ramai melontarkan berbagai kecaman dan sanggahan. Mereka mengatakan:

a. Sebenarnya, kejahatan yang telah dilakukan oleh seorang pembunuh tidak lebih dari sebuah kejahatan yang hanya menghilangkan nyawa seorang manusia. Akan tetapi, ketika kamu melakukan qishash terhadapnya, kamu malah mengulangi perbuatan yang sama sekali lagi.
b. Qishash tidak lebih dari sebuah balas dendam dan kekerasan hati. Sifat tercela ini harus dihilangkan dari kalangan masyarakat dengan memberikan pendidikan yang benar. Sementara itu, para pendukung qishash, setiap hari malah memberikan ruh baru kepada sifat tercela ini. Yaitu, balas dendam.
c. Membunuh manusia bukan merupakan sebuah dosa yang dilakukan oleh orang-orang biasa yang berada dalam keadaan sehat. Sudah tentu, dari sisi psikologi, seorang pembunuh pastilah orang yang mengidap penyakit kejiwaan yang membutuhkan pertolongan pengobatan dan penyembuhan. Sementara itu, qishash tidak akan pernah bisa mengobati penyakit semacam ini.
d. Masalah-masalah yang berkaitan dengan sistem kemasyarakatan haruslah disesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang ada. Oleh karena itu, sebuah hukum yang telah diterapkan pada seribu empat ratus tahun yang lalu tidak mungkin bisa diterapkan pada sistem masyarakat yang ada saat ini.
e. Apakah tidak lebih baik, sebagai pengganti dari qishash, kita penjarakan saja para pelaku pembunuhan ini. Kemudian, kita berlakukan kerja paksa untuk memanfaatkan mereka sehingga menghasilkan keuntungan bagi masyarakat. Dengan demikian, selain masyarakat akan terjaga dari kejahatan mereka, keberadaan mereka pun —paling tidak— akan memberikan manfaat pula bagi masyarakat.
Hal-hal di atas adalah ringkasan dari kecaman yang mereka lontarkan dalam persoalan qishash.

Dengan memperhatikan ayat-ayat qishash yang ada di dalam Al-Qur’an secara cermat, maka jawaban dari persoalan ini akan menjadi jelas.
“Di dalam qishah itu terdapat kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang beraka”l.
Karena, menyingkirkan para pembejat dan orang-orang perusak merupakan metode yang paling efektif untuk tercapainya pertumbuhan dan kesempurnaan masyarakat. Dalam hal ini, qishash merupakan sebuah jaminan kehidupan untuk kelestarian sebuah komunitas. Mungkin karena itulah qishash ditanamkan di dalam naluri manusia.

Sistem kedokteran, pertanian, dan perhewanan, semuanya dilandaskan pada prinsip rasionalitas metode ini (menghilangkan makhluk pengganggu yang membahayakan). Oleh karena itu, sering kita saksikan pemotongan anggota-anggota badan yang telah rusak atau pemangkasan dahan-dahan pengganggu dan yang membahayakan untuk memberikan pertumbuhan maksimal pada suatu pohon. Dari sini, orang-orang yang mengetahui bahwa membunuh seorang pembunuh merupakan sebuah peniadaan seorang insan yang lain, sungguh mereka hanya mengedepankan pandangan individualistik. Karena, apabila mereka mengarahkan pandangan pada rekonstruksi dan regenerasi masyarakat dan mengetahui apa fungsi qishash ini dalam menjaga dan mendidik keseluruhan individu, maka mereka akan berpikir kembali terhadap kata-kata yang mereka lontarkan. Karena pada hakikatnya, menyingkirkan pribadi pelaku pembunuhan dari masyarakat sebagaimana logisnya adalah memotong anggota badan dan memangkas dahan benalu, yang hingga sekarang tidak kita temukan seorang pun yang memperlihatkan keberatannya atas metode pemotongan anggota badan ataupun pemangkasan dahan pohon yang rusak ini. Dan ini merupakan jawaban dari persoalan yang pertama.

Tentang kritikan mereka yang kedua, harus diperhatikan bahwa pada prinsipnya, diwajibkannya qishash tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan persoalan balas dendam. Karena, balas dendam mempunyai makna memadamkan api kemarahan yang muncul karena satu masalah pribadi, sementara qishash dilakukan dengan maksud untuk mencari keadilan dan keperdulian terhadap seluruh orang yang tidak berdosa, dan untuk mengantisipasi terulangnya kembali kejahatan serupa di dalam masyarakat.
Tentang kritikan yang ketiga bahwa pelaku pembunuhan pastilah terjangkit suatu penyakit kejiwaan, karena kejahatan semacam ini tidak mungkin ditemukan pada orang-orang biasa yang berada dalam keadaan sehat, harus ditegaskan bahwa pada sebagian persoalan, perkataan ini benar adanya dan Islam pun tidak akan pernah mengeluarkan hukuman qishash dalam keadaan di mana pelaku pembunuhan adalah orang yang tidak waras atau sepertimya.

Akan tetapi, apabila alasan adanya penyakit kejiwaan pada diri pelaku pembunuhan telah dijadikan sebagai sebuah hukum untuk menghamparkan amnesti dan jalan kebebasan di hadapan mereka, maka hal ini tidak akan bisa diterima, karena kerusakan yang akan ditimbulkan oleh pelaksanaan cara semacam ini tentu akan sangat menyulitkan dan tidak syak lagi dapat mengakibatkan semakin tingginya tingkat keberanian para pelaku kejahatan di dalam masyarakat.
Dan apabila pembelaan atas diri pelaku pembunuhan itu adalah benar, maka hal ini pun secara mutlak benar juga berkenaan dengan para pelanggar dan perampas hak-hak orang lain. Karena, orang-orang yang mempunyai akal yang sehat sama sekali tidak akan melanggar hak-hak orang lain. Dengan demikian, seluruh hukum harus dihapus dan para pelanggar serta para pembuat kerusakan —secara keseluruhan tanpa terkecuali— harus dimasukkan ke rumah-rumah sakit jiwa sebagai ganti dari penjara atau hukuman.
Adapun kritikan yang menekankan bahwa masyarakat dewasa ini tidak menerima lagi hukum qishash, karena qishash hanyalah berperan efektif di dalam kehidupan masyarakat primitif saja, dan sekarang mereka menganggap bahwa qishash merupakan sebuah hukum yang harus segera dihapuskan, karena hal itu kontradiksi dengan akal. Jawabannya, bahwa sanggahan yang mereka lontarkan di atas merupakan sebuah klaim yang tidak ada harganya sama sekali, dan lebih mirip dengan khayalan ketika dihadapkan dengan meluasnya kejahatan-kejahatan yang semakin mengerikan di dunia kita saat ini, dan juga dengan tingginya angka tindak pembunuhan yang terjadi di medan-medan perang.

Jika diasumsikan bahwa dunia sekarang ini akan terwujud dan Islam juga menetapkan pengampunan dan amnesti, serta tidak memperkenalkan qishash sebagai satu-satunya hukuman, maka jelas dalam lingkungan yang demikian ini, masyarakat akan lebih mengutamakan pengampunan atas pelaku pembunuhan. Akan tetapi, di dunia masa kini di mana kejahatan telah lebih banyak dan lebih buas di bawah motif dan modus yang beragam daripada yang terjadi pada masa lampau, maka penghapusan hukum ini tidak akan memberikan pengaruh sedikit pun selain hanya akan menambah ekspansi kejahatan itu sendiri di dalam lingkungan masyarakat.

Mengenai kritikan kelima, harus kita perhatikan bahwa tujuan dari qishash —seperti telah dijelaskan dalam Al-Qur’an— adalah untuk menjaga kehidupan global masyarakat dan mengantisipasi terulangnya kembali pembunuhan dan kejahatan serupa. Tentu saja, penjara tidak akan mampu menangai secara mumpuni, (terutama dengan memperhatikan kondisi penjara saat ini yang lebih baik dari tempat tinggal para penjahat itu sendiri). Dengan demikian, di negara-negara yang telah meniadakan hukum gantung tampak bahwa dalam waktu yang relatif pendek, data dan angka pembunuhan, serta tindak kriminalitas yang terjadi mengalami kenaikan yang menguatirkan, khususnya apabila hukum penjara orang-orang itu —sebagaimana biasanya—memberikan harapan pengampunan. Oleh karena itu, para penjahat akan melakukan kejahatannya tanpa beban pikiran dan perasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar