Minggu, 12 Desember 2010

HUKUM JINAYAT

HUKUM JINAYAT (QISHASH, DIYAT, DAN KAFFARAT)

”… Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya [Ahli waris], hendaklah yang mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik dan yang diberi ma’af membayar diyat kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat…” (QS Al Baqarah : 178)
Allah swt yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana, telah melarang hamba-hamba-Nya untuk melakukan perbuatan buruk (Fasiq) dan telah menetapkan balasan bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Salah satu bentuk balasan atas perbuatan buruk, dalam hal ini Jinayat, adalah Qishash.

Menurut pengertian syara’ qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Jinâyât yaitu penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan penyerangan terhadap organ tubuh. Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi empat jenis di antaranya:

1. Pembunuhan sengaja;
2. Pembunuhan seperti disengaja;
3. Pembunuhan tidak sengaja;
4. Pembunuhan karena ketidaksengajaan.

Kasus jinâyât terhadap jiwa (pembunuhan), sanksinya ada tiga macam: qishash, diyat, atau kafarah.
Pada kasus pembunuhan sengaja, pihak wali korban boleh memilih antara qishash atau memaafkan dengan mengambil diyat, atau menyedekahkan diyatnya. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan, ia wajib membayar diyat sebanyak 100 ekor onta dan 40 ekor di antaranya telah bunting.
Sanksi pembunuhan mirip sengaja (syibh al-’amad) adalah diyat 100 ekor unta, dan 40 ekor di antaranya bunting.

Adapun pembunuhan tidak sengaja (khatha’) diklasifikasi menjadi dua macam: (1) Seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak ditujukan untuk membunuh seseorang, namun tanpa sengaja ternyata mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Misalnya, ada orang memanah burung, namun terkena manusia hingga mati. (2) Seseorang yang membunuh orang yang dikiranya kafir harbi di dâr al-kufr, tetapi ternyata orang yang dibunuhnya itu telah masuk Islam. Pada jenis pembunuhan pertama, sanksinya adalah membayar diyat 100 ekor unta dan membayar kafarah dengan cara membebaskan budak. Jika tidak memiliki budak, pelaku harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Dalam kasus kedua, sanksinya adalah membayar kafarah saja, dan tidak wajib diyat.
Sanksi untuk pembunuhan karena ketidaksengajaan adalah diyat 100 ekor onta dan membebaskan budak. Jika tidak ada budak, wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

Adapun jinâyat terhadap organ tubuh, baik terhadap organ tubuh maupun tulang, sanksinya adalah diyat. Tidak ada qishash untuk penyerangan terhadap organ tubuh maupun tulang secara mutlak, kecuali pada kasus penyerangan terhadap gigi, dan kasus jarh (pelukaan di badan). Hanya saja, kasus penyerangan gigi atau jarh bisa saja dikenai diyat. Lalu kapan pada kasus penyerangan terhadap gigi dikenai qishash dan kapan dikenai diyat saja? Menurut fukaha, jika penyerangannya secara sengaja, dikenai hukuman qishash; sedangkan jika tidak sengaja, dikenai diyat yang besarnya telah ditetapkan di dalam as-Sunnah. Jika orang yang dilukai tidak meminta qishash, pelaku penyerangan hanya wajib membayar diyat. Dalam kasus penyerangan pada kepala (asy-syijaj), sanksinya hanyalah diyat, dan tidak ada qishash.

Kadar diyat atas penyerangan badan dan kepala ada yang telah ditetapkan di dalam as-Sunnah, ada pula yang belum ditetapkan. Jika telah ditetapkan dalam as-Sunnah, diyatnya sesuai dengan apa yang disebut; misalnya pada kasus jaifah dan pelukaan terhadap kelamin anak perempuan yang masih kecil. Adapun kasus penyerangan terhadap badan yang kadar diyat-nya tidak disebutkan oleh as-Sunnah, maka sanksinya adalah hukumah yang adil.

Larangan Qishash di dalam Masjid
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“
Diriwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang melaksanakan hukum hudud di dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Kesimpulan
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan. Amiin…
Sumber : hizbut-tahrir.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar