Take Home
Examination
SOAL MIDTERM TEST TARIKH TASYRI’ [UNIT 3]
SEMESTER GENAP TAHUN 2012/2013
FAKULTAS TARBIYAH IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH
___________________________________________________________________
MATA
KULIAH: TARIKH TASYRI’
KODE/SKS:
TPA 6803/ 2 SKS
UNIT/RUANG:
III/37
DOSEN:
DR. H. HASAN BASRI, MA
__________________________________________________________________
NAMA:
__________________________________
N I M:
___________________________________
UNIT:
___________________________________
A.
Petunjuk Mengerjakan Soal
1. Jawablah
pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas dan sesuai dengan perintah dalam
setiap butir soal; dan jangan lupa menulis butir soal yang akan dijawab.
2. Pilihlah
5 (lima) soal saja dari 13 (tiga belas) butir soal yang tersedia, yang dianggap
lebih mudah.
3. Setiap
soal mempunyai bobot nilai 5 (ekuivalen 20), dengan total bobot nilai yang
diperlukan maksimal 25 % dari 100.
4.
Jawaban diketik pada kertas A4 dengan Times New Roman, dan besar fon 12; dan
1,5 spasi.
5. Hindari
copy & paste (jiplakan), karena jika terjadi, maka tidak akan diberi nilai
dan dinyatakan gagal.
6. Jawaban
diserahkan dalam bentuk PRINT-OUT (cetakan) pada hari KAMIS, tanggal 30 MEI
2013 jam kuliah.
B.
Pertanyaan-pertanyaan:
1. Dalam
perkembangannya, hukum Islam mengalami pembaharuan dan dinamika dari masa ke
masa, sejak masa Nabi Muhammad SAW sampai periode modern:
a. Sebutkan
periode-periode pertumbuhan dan perkembangan Tarikh Tasyri’.
b. Jelaskan
karakteristik atau ciri khas perkembangan Tarikh Tasyri’ setiap periode
tersebut.
2. Perkembangan
Tarikh Tasyri’ dapat dibedakan dalam dua fase: pertama, fase Makkah; dan kedua,
fase Madinah:
a. Jelaskan
ciri-ciri Tarikh Tasyri’ fase Makkah dan Madinah.
b. Mengapa
perkembangan Tarikh Tasyri’ pada fase Makkah dan Madinah berbeda? Kemukakan alasan Anda.
3. Dalam
penetapan suatu hukum, Rasulullah SAW selain berpedoman pada wahyu, beliau juga
menetapkan hukum berdasarkan ijtihadnya sendiri:
a. Apa
yang dimaksud dengan ijtihad Rasulullah SAW tersebut.
b. Sebutkan
3 (tiga) contoh ijitihad Rasulullah SAW tentang penetapann hukum.
4. Setelah
Rasulullah SAW wafat, perkembangan hukum Islam semakin dinamis yang ditandai
pada munculnya ikhtilaf (perbedaan) pendapat di kalangan para sahabat:
a. Mengapa
terjadi ikhtilaf pendapat di kalangan para sahabat?
b. Sebutkan
2 (dua) contoh perbedaan pendapat di kalangan sahabat tentang hukum Islam dan
sebutkan pula alasan/dalil mereka masing-masing.
5. Pandangan
tentang hukum Islam (syari’at), dalam kasus-kasus tertentu, di antara seorang
sahabat dengan sahabat yang lain berbeda; selain ada juga persamaannya:
a. Jelaskan
perbedaan pendapat antara para sahabat tentang hukum membatalkan wudhu’ ketika
“menyentuh wanita” yang bukan mahram.
b. Sebutkan
sumber hukum Islam pada masa sahabat dan jelaskan kedudukan sumber-sumber hukum
tersebut secara ringkas.
6.
Khalifah Umar bin Khattab adalah salah seorang sahabat Rasulullah yang paling
dinamis dalam melahirkan gagasan baru mengenai hukum Islam pada masanya dan
bahkan memberikan pengaruh terhadap kehidupan umat Islam pada masa-masa
selanjutnya.
a.
Kemukakan alasan Anda mengapa Umar bin Khattab berani melakukan terobosan
sehingga melahirkan hukum-hukum baru yang berbeda dari masa sebelumnhya.
b.
Sebutkan dan jelaskan 3 (tiga) contoh produk hukum yang dilakukan Umar bin
Khattab beserta alasannya.
7. Lahirnya
ahlul hadits dan ahlul ra’yi pada masa Tabi’in memberikan pengaruh yang
signifikan terhadap perkembangan dan dinamika sejarah perkembangan hukum Islam
(Tarikh Tasyri’) pada masa-masa berikutnya.
a. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan ahlul hadits dan ahlul ra’yi pada pernyataan di atas?
b. Jelaskan
pula metode penetapan hukum (istinbath) yang digunakan oleh ahlul hadits dan
ahlul ra’yi tersebut.
8. Pada
masa puncak kejayaan Islam, terjadi kemajuan yang sangat pesat dalam banyak
disiplin ilmu sehingga lahirlah berbagai cabang ilmu pengetahuan, termasuk
ushul fiqh dan fiqh.
a. Jelaskan
pengertian dan perbedaan antara ushul fiqh dan fiqh.
b. Sebutkan
3 (tiga) kaidah fiqhiyyah yang Anda ketahui beserta contohnya masing-masing.
9. Ketika
diumumkan bahwa “pintu ijtihad sudah ditutup,” maka umat Islam membentuk mazhab
masing-masing dan terjadilah fase “jumud”.
a. Mengapa
“pintu ijtihad” dinyatakan tertutup?
b. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan “jumud” dalam konteks perkembangan Tarikh Tasyri’ dan
apa faktor-faktor penyebab terjadinya “jumud” tersebut?
10. Pada
masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat, mazhab belum ada; tetapi kemudian muncul
berbagai mazhab dalam perkembangan hukum Islam pada masa selanjutnya:
a. Jelaskan
mengapa dan kapan lahirnya mazhab-mazhab fiqh dalam Islam?
b. Bagaimana
pendapat Anda terhadap umat Islam yang mengikuti mazhab tertentu?
11. Setelah
umat Islam menganut salah satu mazhab yang diyakininya, maka terjadilah
fanatisme mazhab di kalangan sebagian kaum Mulimin sehingga muncullah “tradisi
taqlid”.
a. Jelaskan
pengertian “taqlid” dan sebab-sebab lahirnya “tradisi taqlid” tersebut.
b. Bolehkah
kita bertaqlid? Kemukakan alasan Anda.
12. Abad
ke-8 hijriyah atau abad ke-14 Miladiyah dicatat sebagai awal munculnya “mujaddid”
dalam perkembangan hukum Islam, dan upaya “tajdid” hukum Islam pun dilakukan
bahkan terus berlangsung sampai masa sekarang.
a. Jelaskan
pengertian “mujaddid” dan “tajdid” dalam konteks Tarikh Tasyri’ dan mengapa
terjadinya “tajdid” itu/
b. Sebutkan
4 (tiga) orang ulama mujaddid yang Anda ketahui dan sebutkan pula usaha dan
karya mereka dalam bidang hukum Islam.
13. Pada
awal abad ke-19, di Indonesia juga terjadi upaya “tajdid” hukum Islam yang
dilakukan oleh sebagian ulama; dan puncaknya terjadi pada era 1990-an ketika
Menteri Agama, Munawir Syadzali, melontarkan gagasan “Reaktualisasi Hukum
Islam”, yang menimbulkan reaksi atau sikap pro dan kontra dari masyarakat
Islam.
a. Jelaskan
apa yang dimaksud “Reaktualisasi Hukum Islam” dan mengapa upaya itu dilakukan?
b. Sebutkan
2 (dua) contoh “Reaktualisasi Hukum Islam” yang pernah dilakukan di Indonesia
beserta alasannya.
Selamat menyelesaikan Soal Midterm Test, semoga suskes. Good
luck … !