FAKULTAS ILMU TARBIYAH
DAN KEGURUAN
UIN AR-RANIRY DARUSSALAM
BANDA ACEH
SOAL MIDTERM TEST SEMESTER
GENAP TAHUN 2013/2014
__________________________________________________________
MATA KULIAH:
TARIKH TASYRI’
KODE/SKS: PAI 6803/
2 SKS
UNIT: 3 – PAI
RUANG: 31
HARI/TANGGAL: RABU,
21 MEI 2014
DOSEN: DR. H. HASAN BASRI,
MA
__________________________________________________________
NAMA: __________________________________
N I M: ___________________________________
UNIT:
___________________________________
__________________________________________________________
A.
Petunjuk
Mengerjakan Soal
1.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan
berikut ini dengan jelas dan sesuai dengan perintah dalam setiap butir soal; dan jangan lupa menulis butir soal yang akan
dijawab.
2.
Pilihlah 5 (lima) soal saja dari
12 (dua belas) butir soal yang tersedia, yang dianggap lebih mudah.
3.
Setiap soal mempunyai bobot nilai
5 (ekuivalen 20), dengan total bobot nilai yang diperlukan maksimal 25 % dari
100.
4. Jawaban diketik
pada kertas A4 dengan Times New Roman, dan besar fon 12; dan 1,5 spasi.
5.
Hindari copy & paste
(jiplakan), karena jika terjadi, maka tidak akan diberi nilai dan dinyatakan
gagal.
6.
Jawaban diserahkan dalam bentuk PRINT-OUT pada
hari RABU tanggal 28 MEI 2014 pada jam KULIAH.
B.
Pertanyaan-pertanyaan:
1. Dalam
perkembangannya, hukum Islam mengalami pembaharuan dan dinamika dari masa ke
masa, sejak masa Nabi Muhammad SAW sampai periode modern:
a.
Sebutkan periode-periode pertumbuhan dan perkembangan
Tarikh Tasyri’.
b.
Jelaskan karakteristik atau ciri khas perkembangan
Tarikh Tasyri’ setiap periode tersebut.
2. Perkembangan
Tarikh Tasyri’ dapat dibedakan dalam dua fase: pertama, fase Makkah; dan kedua,
fase Madinah:
a.
Jelaskan ciri-ciri Tarikh Tasyri’ fase Makkah dan
Madinah.
b.
Mengapa perkembangan Tarikh Tasyri’ pada fase Makkah
dan Madinah berbeda? Kemukakan alasan
Anda.
3. Dalam penetapan
suatu hukum, Rasulullah SAW selain berpedoman pada wahyu, beliau juga
menetapkan hukum berdasarkan ijtihadnya sendiri:
a. Apa yang
dimaksud dengan ijtihad Rasulullah SAW tersebut.
b. Sebutkan 3
(tiga) contoh ijitihad Rasulullah SAW tentang penetapann hukum.
4. Setelah
Rasulullah SAW wafat, perkembangan hukum Islam semakin dinamis yang ditandai
pada munculnya ikhtilaf (perbedaan) pendapat di kalangan para sahabat:
a.
Mengapa terjadi ikhtilaf pendapat di kalangan para
sahabat?
b.
Sebutkan 2 (dua) contoh perbedaan pendapat di kalangan
sahabat tentang hukum Islam dan sebutkan pula alasan/dalil mereka
masing-masing.
5. Pandangan
tentang hukum Islam (syari’at), dalam kasus-kasus tertentu, di antara seorang
sahabat dengan sahabat yang lain berbeda; selain ada juga persamaannya:
a.
Jelaskan perbedaan antara para sahabat tentang hukum
membatalkan wudhu’ ketika “menyentuh wanita” yang bukan mahram.
b.
Sebutkan sumber hukum Islam pada masa sahabat dan
jelaskan kedudukan sumber-sumber hukum tersebut secara ringkas.
6.
Lahirnya ahlul hadits dan ahlul ra’yi pada masa
Tabi’in memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan dan dinamika
sejarah perkembangan hukum Islam (Tarikh Tasyri’) pada masa-masa berikutnya.
a.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan ahlul hadits dan ahlul
ra’yi pada pernyataan di atas?
b.
Jelaskan pula metode penetapan hukum (istinbath)
yang digunakan oleh ahlul hadits dan ahlul ra’yi tersebut.
7.
Pada masa puncak kejayaan Islam, terjadi kemajuan yang
sangat pesat dalam banyak disiplin ilmu sehingga lahirlah berbagai cabang ilmu
pengetahuan, termasuk ushul fiqh dan fiqh.
a.
Jelaskan pengertian dan perbedaan antara ushul fiqh
dan fiqh.
b. Sebutkan 3
(tiga) kaidah fiqhiyyah yang Anda ketahui beserta contohnya masing-masing.
8.
Ketika diumumkan bahwa “pintu ijtihad sudah ditutup,”
maka umat Islam membentuk mazhab masing-masing dan terjadilah fase “jumud”.
a.
Mengapa “pintu ijtihad” dinyatakan tertutup?
b.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan “jumud” dalam
konteks perkembangan Tarikh Tasyri’ dan apa faktor-faktor penyebab terjadinya “jumud”
tersebut?
9.
Pada masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat, mazhab belum
ada; tetapi kemudian muncul berbagai mazhab dalam perkembangan hukum Islam pada
masa selanjutnya:
a.
Jelaskan mengapa dan kapan lahirnya mazhab-mazhab fiqh
dalam Islam?
b.
Bagaimana pendapat Anda terhadap umat Islam yang
mengikuti mazhab tertentu?
10. Setelah umat
Islam menganut salah satu mazhab yang diyakininya, maka terjadilah fanatisme mazhab
di kalangan sebagian kaum Muslimin sehingga muncullah “tradisi taqlid”.
a.
Jelaskan pengertian “taqlid” dan sebab-sebab lahirnya
“tradisi taqlid” tersebut.
b.
Bolehkah kita bertaqlid? Kemukakan alasan Anda.
11.
Abad ke-8 hijriyah atau abad ke-14 Miladiyah
dicatat sebagai awal munculnya “mujaddid” dalam perkembangan hukum Islam,
dan upaya “tajdid” hukum Islam pun dilakukan bahkan terus berlangsung
sampai masa sekarang.
a.
Jelaskan pengertian “mujaddid” dan “tajdid”
dalam konteks Tarikh Tasyri’ dan mengapa terjadinya “tajdid” itu.
b.
Sebutkan 4 (tiga) orang ulama mujaddid yang
Anda ketahui dan sebutkan pula usaha dan karya mereka dalam bidang hukum Islam.
12. Pada awal abad
ke-19, di Indonesia juga terjadi upaya “tajdid” hukum Islam yang
dilakukan oleh sebagian ulama; dan puncaknya terjadi pada era 1990-an ketika
Menteri Agama, Munawir Syadzali, melontarkan gagasan “Reaktualisasi Hukum
Islam”, yang menimbulkan reaksi atau sikap pro dan kontra dari masyarakat
Islam.
a.
Jelaskan apa yang dimaksud “Reaktualisasi Hukum Islam”
dan mengapa upaya itu dilakukan?
b.
Sebutkan 3 (tiga) contoh “Reaktualisasi Hukum Islam” yang pernah
dilakukan di Indonesia.
Selamat menyelesaikan Soal Midterm Test, semoga
suskes. Good luck … !
Banda Aceh, 21 Mei 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar