Take Home Exam:
SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GENAP TAHUN 2012/2013
FAKULTAS TARBIYAH IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH
___________________________________________________________
MATA
KULIAH: TARIKH TASYRI’
KODE/SKS:
TPA 6803/ 2 SKS
UNIT:
3
JUMLAH
MAHASISWA: 25 ORANG
HARI/TANGGAL:
SELASA/ 25 JUNI 2013
DOSEN: DR. H. HASAN BASRI, MA
__________________________________________________________________
NAMA:
__________________________________
N I
M: ___________________________________
UNIT:
___________________________________
A.
Petunjuk Mengerjakan Soal
1. Jawablah
pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas dan sesuai dengan perintah dalam
setiap butir soal; dan jangan lupa menulis butir soal yang akan dijawab.
2. Pilihlah
4 (empat) soal saja dari 12 (dua belas) butir soal yang tersedia, yang dianggap
lebih mudah.
3. Setiap
soal mempunyai bobot nilai 10 (ekuivalen 25), dengan total bobot nilai yang
diperlukan maksimal 40 % dari 100.
4.
Jawaban diketik pada kertas A4 dengan Times New Roman, dan besar fon 12; dan
1,5 spasi.
5. Hindari
copy & paste (jiplakan dari teman), karena jika terjadi, maka tidak akan
diberi nilai dan dinyatakan gagal.
6. Jawaban
diserahkan dalam bentuk PRINT-OUT pada hari RABU, tanggal 26 JUNI 2013 PUKUL
17.00 s/d 18.00 WIB di Gedung B, Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, Darussalam.
7. Jawaban
diserahkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan, tidak boleh diwakili,
karena ada berita acara dan penandatanganan daftar hadir.
B. Soal-soal:
1. Dalam
perjalanan Tarikh Tasyri’, setelah Rasulullah SAW wafat, kendali tasyri’
dipegang oleh para sahabatnya. Periode sahabat merupakan periode yang sangat
menentukan bagi perkembangan tasyri’ pada masa-masa selanjutnya. Dalam bidang
syari’at Islam, para sahabat Rasulullah SAW tidak diragukan kemampuan dan
keunggulan mereka.
a. Sebutkan
keunggulan sahabat dalam memamahi syari’at Islam dan mengapa?
b. Bagaimana
cara para sahabat menyelesaikan perbedaan (ikhtilaf) pendapat tentang penetapan
hukum di kalangan mereka?
2. Ijma’
sahabat adalah salah satu sumber yang menjadi rujukan bagi fuqaha’ yang datang
kemudian; dan ijma’ yang diakui dan memiliki legalitas adalah ijma’ yang
terjadi pada masa sahabat dulu; sedangkan pasca periode sahabat ijma’ tidak
mungkin terjadi.
a. Mengapa
ijma’ yang diakui sebagai salah satu sumber hukum Islam adalah ijma’ shahabi
saja, kemukakan alasan Anda.
b. Jelaskan
perbedaan antara ijma’ qauli dan ijma’ sukuti dan kedudukannya masing-masing
dalam rujukan hukum.
3. Pada
masa Bani Umayyah, tasyri’ Islami mengalami perkembangan dan kemajuan. Pada
masa Bani Umayyah ini kajian terhadap fqih juga meningkat dibandingkan dengan
masa sebelumnya.
a. Sebutkan
dan jelaskan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadi peningkatan kajian
fiqh pada masa Bani Umayyah?
b. Sebutkan
karakteristik hukum Islam (fiqh) pada masa Bani Umayyah.
4. Munculnya
Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi pada masa Bani Umayyah memberi pengaruh signifikan
terhadap perkembangan hukum Islam pada masa itu. Kemudian lahir pula tokoh-tokoh
penting yang mewarnai wacana pembahasan hukum Islam dalam dua kutub atau aliran
yang berbeda: berpedoman pada hadits dan ra’yu.
a. Jelaskan
pengertian Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi serta di mana pusat gerakan
masing-masing aliran tersebut dan faktor kemunculannya.
b. Bagaimana
pengaruh Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi terhadap kemajuan tasyri’ Islami pada
masa Bani Umayyah?
5. Dalam
konteks Tarikh Tasyri’, periode Bani Abbasiyyah dianggap sebagai periode yang
paling gemilang dalam perkembangan dan kemajuan hukum Islam dan tradisi kajian
fiqh Islam sesuai dengan kemajuan zaman. Pada masa inilah lahir sejumlah ulama
kenamaan yang nama-nama mereka terukir dalam sejarah peradaban Islam.
a. Mengapa
periode Abbasiyyah disebut sebagai periode paling gemilang dalam tasyri’
Islami?
b. Sebutkan
faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kemajuan tasyri’ Islam pada masa Bani
Abbasiyyah?
6. Sumber
hukum Islam pada masa Bani Abbasiyyah lebih luas dibandingkan masa-masa
sebelumnya. Ada sumber hukum yang sudah disepakati dan ada pula sumber hukum
yang masih menjadi perdebatan di antara fuqaha’. Demikian pula corak hukum
Islam pada masa Bani Abbasiyyah memiliki karakteristik tersendiri.
a. Apa
saja sumber hukum yang sudah disepakati dan sumber hukum apa saja yang masih
diperdebatkan?
b. Jelaskan
karakteristik tasyri’ Islami pada masa Bani Abbasiyyah.
7. Pada
akhir periode Bani Abbasiyyah, Tarikh Tasyri’ mengalami masa suram atau
kemunduran yang berujung pada kemunculan fase taqlid dan jumud. Fase ini
merupakan fase stagnasi dalam perjalanan tasyri’ Islami. Perkembangan dan
dinamika hukum Islam seakan terhenti
bagaikan lampu yang padam, seolah-olah “mentari tak bersinar lagi.”
a. Jelaskan
latar belakang munculnya fase taqlid dan jumud dalam perjalanan Tarikh Tasyri’.
b. Sebutkan
faktor apa saja yang menjadi penyebab munculnya fase taqlid dan jumud tersebut
dan apa pengaruhnya terhadap perkembangan tasyri’ Islami?
8. Pada
masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat, mazhab belum ada; tetapi kemudian muncul
berbagai mazhab dalam perkembangan hukum Islam pada masa selanjutnya:
a. Jelaskan
mengapa dan kapan lahirnya mazhab-mazhab fiqh dalam Islam?
b. Mengapa
sebagian umat Islam cenderung mengikuti mazhab tertentu dan jelaskan kelemahan
dan kelebihan bermazhab?
9. Pada
awal abad ke-19, di Indonesia juga terjadi upaya “tajdid” hukum Islam yang
dilakukan oleh sebagian ulama; dan puncaknya terjadi pada era 1990-an ketika
Menteri Agama RI, Munawir Sjadzali, melontarkan gagasan “Reaktualisasi Hukum
Islam”, yang menimbulkan reaksi atau sikap pro dan kontra dari masyarakat
Islam.
a. Jelaskan
apa yang dimaksud “Reaktualisasi Hukum Islam” dan mengapa upaya itu dilakukan
dan mengapa hukum Islam mengalami reformasi?
b. Sebutkan
3 (tiga) aspek hukum Islam di Indonesia yang perlu direformasi dan kemukakan
alasan Anda setiap aspek tersebut.
10.
Abad ke-8 Hijriyah atau abad ke-14 Miladiyah dicatat sebagai awal munculnya
“mujaddid” dan “mujtahid” dalam perkembangan hukum Islam, dan upaya “tajdid”
hukum Islam pun dilakukan bahkan terus berlangsung sampai masa sekarang.
a. Jelaskan
pengertian “mujaddid”, “mujtahid”, “tajdid” dan “ijtihad” dalam konteks Tarikh
Tasyri’ dan mengapa ada “ijtihad” serta sebutkan syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh seorang “mujtahid” itu?
b. Sebutkan
3 (tiga) orang ulama mujaddid yang Anda ketahui dan sebutkan pula usaha dan
karya mereka dalam bidang hukum (fiqh) Islam.
11.
Pengaruh kemajuan ilmu dan teknologi begitu besar terhadap dinamika hukum
Islam, terutama di Indonesia, sehingga muncul banyak persoalan baru yang
memerlukan kajian serta kepastian hukum melalui ijtihad.
a.
Kemukakan alasan Anda mengapa kemajuan ilmu dan teknologi dapat berpengaruh
terhadap dinamika hukum Islam?
b. Jelaskan
pengertian ijtihad (etimologi) baik dari segi bahasa maupun istilah fiqh
(terminologi) dan aspek apa saja dari hukum Islam yang boleh diijtihadkan?
12.
Persoalan Bayi Tabung, Transgender, Keluarga Berencana (KB), Euthanasia dan
Cloning merupakan inovasi teknologi yang muncul di abad modern. Semua inovasi
itu memerlukan kajian yang mendalam agar dapat diketahui kedudukan hukumnya.
a.
Jelaskan pengertian “Bayi Tabung”, Transgender”, “Vasektomi”, “Tubektomi”, “Euthanasia”
dan “Cloning”.
b.
Jelaskan pendapat ulama fiqh tentang hukum: Vasektomi, Tubektomi, dan Euthanasia
serta kemukakan pula pendapat Anda mengenai ketiga persoalan itu.
Ma’an najah [Good luck … !] HB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar