Selasa, 25 Juni 2013

SOAL UJIAN FINAL TARIKH TASYRI': UNIT 3 [NEW]



Take Home Exam:
SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GENAP TAHUN 2012/2013
FAKULTAS TARBIYAH IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH ___________________________________________________________

MATA KULIAH:  TARIKH TASYRI’
KODE/SKS: TPA 6803/ 2 SKS
UNIT: 3
JUMLAH MAHASISWA: 25 ORANG
HARI/TANGGAL: SELASA/ 25 JUNI 2013
DOSEN: DR. H. HASAN BASRI, MA
__________________________________________________________________

NAMA: __________________________________
N I M: ___________________________________
UNIT: ___________________________________


A.      Petunjuk Mengerjakan Soal

1. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas dan sesuai dengan perintah dalam setiap butir soal; dan jangan lupa menulis butir soal yang akan dijawab.
2. Pilihlah 4 (empat) soal saja dari 12 (dua belas) butir soal yang tersedia, yang dianggap lebih mudah.
3. Setiap soal mempunyai bobot nilai 10 (ekuivalen 25), dengan total bobot nilai yang diperlukan maksimal 40 % dari 100.
4. Jawaban diketik pada kertas A4 dengan Times New Roman, dan besar fon 12; dan 1,5 spasi.
5. Hindari copy & paste (jiplakan dari teman), karena jika terjadi, maka tidak akan diberi nilai dan dinyatakan gagal.
6. Jawaban diserahkan dalam bentuk PRINT-OUT pada hari RABU, tanggal 26 JUNI 2013 PUKUL 17.00 s/d 18.00 WIB di Gedung B, Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, Darussalam.
7. Jawaban diserahkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan, tidak boleh diwakili, karena ada berita acara dan penandatanganan daftar hadir.

B. Soal-soal:
1. Dalam perjalanan Tarikh Tasyri’, setelah Rasulullah SAW wafat, kendali tasyri’ dipegang oleh para sahabatnya. Periode sahabat merupakan periode yang sangat menentukan bagi perkembangan tasyri’ pada masa-masa selanjutnya. Dalam bidang syari’at Islam, para sahabat Rasulullah SAW tidak diragukan kemampuan dan keunggulan mereka.
a. Sebutkan keunggulan sahabat dalam memamahi syari’at Islam dan mengapa?
b. Bagaimana cara para sahabat menyelesaikan perbedaan (ikhtilaf) pendapat tentang penetapan hukum di kalangan mereka?

2. Ijma’ sahabat adalah salah satu sumber yang menjadi rujukan bagi fuqaha’ yang datang kemudian; dan ijma’ yang diakui dan memiliki legalitas adalah ijma’ yang terjadi pada masa sahabat dulu; sedangkan pasca periode sahabat ijma’ tidak mungkin terjadi.
a. Mengapa ijma’ yang diakui sebagai salah satu sumber hukum Islam adalah ijma’ shahabi saja, kemukakan alasan Anda.
b. Jelaskan perbedaan antara ijma’ qauli dan ijma’ sukuti dan kedudukannya masing-masing dalam rujukan hukum.

3. Pada masa Bani Umayyah, tasyri’ Islami mengalami perkembangan dan kemajuan. Pada masa Bani Umayyah ini kajian terhadap fqih juga meningkat dibandingkan dengan masa sebelumnya.
a. Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadi peningkatan kajian fiqh pada masa Bani Umayyah?
b. Sebutkan karakteristik hukum Islam (fiqh) pada masa Bani Umayyah.

4. Munculnya Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi pada masa Bani Umayyah memberi pengaruh signifikan terhadap perkembangan hukum Islam pada masa itu. Kemudian lahir pula tokoh-tokoh penting yang mewarnai wacana pembahasan hukum Islam dalam dua kutub atau aliran yang berbeda: berpedoman pada hadits dan ra’yu.
a. Jelaskan pengertian Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi serta di mana pusat gerakan masing-masing aliran tersebut dan faktor kemunculannya.
b. Bagaimana pengaruh Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi terhadap kemajuan tasyri’ Islami pada masa Bani Umayyah?

5. Dalam konteks Tarikh Tasyri’, periode Bani Abbasiyyah dianggap sebagai periode yang paling gemilang dalam perkembangan dan kemajuan hukum Islam dan tradisi kajian fiqh Islam sesuai dengan kemajuan zaman. Pada masa inilah lahir sejumlah ulama kenamaan yang nama-nama mereka terukir dalam sejarah peradaban Islam.
a. Mengapa periode Abbasiyyah disebut sebagai periode paling gemilang dalam tasyri’ Islami?
b. Sebutkan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kemajuan tasyri’ Islam pada masa Bani Abbasiyyah?

6. Sumber hukum Islam pada masa Bani Abbasiyyah lebih luas dibandingkan masa-masa sebelumnya. Ada sumber hukum yang sudah disepakati dan ada pula sumber hukum yang masih menjadi perdebatan di antara fuqaha’. Demikian pula corak hukum Islam pada masa Bani Abbasiyyah memiliki karakteristik tersendiri.
a. Apa saja sumber hukum yang sudah disepakati dan sumber hukum apa saja yang masih diperdebatkan?
b. Jelaskan karakteristik tasyri’ Islami pada masa Bani Abbasiyyah.

7. Pada akhir periode Bani Abbasiyyah, Tarikh Tasyri’ mengalami masa suram atau kemunduran yang berujung pada kemunculan fase taqlid dan jumud. Fase ini merupakan fase stagnasi dalam perjalanan tasyri’ Islami. Perkembangan dan dinamika  hukum Islam seakan terhenti bagaikan lampu yang padam, seolah-olah “mentari tak bersinar lagi.”
a. Jelaskan latar belakang munculnya fase taqlid dan jumud dalam perjalanan Tarikh Tasyri’.
b. Sebutkan faktor apa saja yang menjadi penyebab munculnya fase taqlid dan jumud tersebut dan apa pengaruhnya terhadap perkembangan tasyri’ Islami?

8. Pada masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat, mazhab belum ada; tetapi kemudian muncul berbagai mazhab dalam perkembangan hukum Islam pada masa selanjutnya:
a. Jelaskan mengapa dan kapan lahirnya mazhab-mazhab fiqh dalam Islam?
b. Mengapa sebagian umat Islam cenderung mengikuti mazhab tertentu dan jelaskan kelemahan dan kelebihan bermazhab?

9. Pada awal abad ke-19, di Indonesia juga terjadi upaya “tajdid” hukum Islam yang dilakukan oleh sebagian ulama; dan puncaknya terjadi pada era 1990-an ketika Menteri Agama RI, Munawir Sjadzali, melontarkan gagasan “Reaktualisasi Hukum Islam”, yang menimbulkan reaksi atau sikap pro dan kontra dari masyarakat Islam.
a. Jelaskan apa yang dimaksud “Reaktualisasi Hukum Islam” dan mengapa upaya itu dilakukan dan mengapa hukum Islam mengalami reformasi?
b. Sebutkan 3 (tiga) aspek hukum Islam di Indonesia yang perlu direformasi dan kemukakan alasan Anda setiap aspek tersebut.           
10. Abad ke-8 Hijriyah atau abad ke-14 Miladiyah dicatat sebagai awal munculnya “mujaddid” dan “mujtahid” dalam perkembangan hukum Islam, dan upaya “tajdid” hukum Islam pun dilakukan bahkan terus berlangsung sampai masa sekarang.
a. Jelaskan pengertian “mujaddid”, “mujtahid”, “tajdid” dan “ijtihad” dalam konteks Tarikh Tasyri’ dan mengapa ada “ijtihad” serta sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang “mujtahid” itu?
b. Sebutkan 3 (tiga) orang ulama mujaddid yang Anda ketahui dan sebutkan pula usaha dan karya mereka dalam bidang hukum (fiqh) Islam.

11. Pengaruh kemajuan ilmu dan teknologi begitu besar terhadap dinamika hukum Islam, terutama di Indonesia, sehingga muncul banyak persoalan baru yang memerlukan kajian serta kepastian hukum melalui ijtihad.
a. Kemukakan alasan Anda mengapa kemajuan ilmu dan teknologi dapat berpengaruh terhadap dinamika hukum Islam?
b. Jelaskan pengertian ijtihad (etimologi) baik dari segi bahasa maupun istilah fiqh (terminologi) dan aspek apa saja dari hukum Islam yang boleh diijtihadkan?

12. Persoalan Bayi Tabung, Transgender, Keluarga Berencana (KB), Euthanasia dan Cloning merupakan inovasi teknologi yang muncul di abad modern. Semua inovasi itu memerlukan kajian yang mendalam agar dapat diketahui kedudukan hukumnya.
a. Jelaskan pengertian “Bayi Tabung”, Transgender”, “Vasektomi”, “Tubektomi”, “Euthanasia” dan “Cloning”.
b. Jelaskan pendapat ulama fiqh tentang hukum: Vasektomi, Tubektomi, dan Euthanasia serta kemukakan pula pendapat Anda mengenai ketiga persoalan itu.

Ma’an najah [Good luck … !] HB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar