Take Home Exam:
SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GENAP TAHUN 2011/2012
FAKULTAS
TARBIYAH IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH ___________________________________________________________________
MATA KULIAH: TARIKH
TASYRI’
KODE/SKS: TPA 6803/ 2 SKS
UNIT: 3 dan 4
RUANG: 01
JUMLAH
MAHASISWA: 15 - 35 ORANG
HARI/TANGGAL:
RABU/13 JUNI 2011
DOSEN: DR. H. HASAN BASRI, MA
ASISTEN: MULIADI KURDI, M.Ag
__________________________________________________________________
NAMA: __________________________________
N I M: ___________________________________
UNIT:
___________________________________
A.
Petunjuk
Mengerjakan Soal
1.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan
berikut ini dengan jelas dan sesuai dengan perintah dalam setiap butir soal; dan jangan lupa menulis butir soal yang akan dijawab.
2.
Pilihlah 4
(empat) soal saja dari 10
(sepuluh) butir soal yang tersedia, yang
dianggap lebih mudah.
3.
Setiap soal mempunyai bobot nilai
10 (ekuivalen 25),
dengan total bobot nilai yang diperlukan maksimal 40
% dari 100.
4. Jawaban diketik
pada kertas A4 dengan Times New Roman, dan besar fon 12; dan 1,5 spasi.
5.
Hindari copy & paste
(jiplakan dari teman), karena jika terjadi, maka tidak akan
diberi nilai dan dinyatakan gagal.
6.
Jawaban diserahkan dalam bentuk PRINT-OUT pada hari RABU, tanggal 13 JUNI 2012 (untuk unit 3 dn 4),
di ruang 01, pukul 11.30 –
13.00 WIB Fakultas
Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, Surin.
7.
Jawaban diserahkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan, tidak
boleh diwakili, karena ada berita acara dan penandatanganan daftar hadir.
B.
Soal-soal:
1.
Dalam perjalanan Tarikh Tasyri’, setelah Rasulullah
SAW wafat, kendali tasyri’ dipegang oleh para sahabatnya. Periode sahabat
merupakan periode yang sangat menentukan bagi perkembangan tasyri’ pada
masa-masa selanjutnya. Dalam bidang syari’at Islam, para sahabat Rasulullah SAW
tidak diragukan kemampuan dan keunggulan mereka.
a.
Sebutkan keunggulan sahabat dalam memamahi syari’at
Islam dan mengapa?
b.
Bagaimana cara para sahabat menyelesaikan perbedaan
(ikhtilaf) pendapat tentang penetapan hukum di kalangan mereka?
2.
Ijma’ sahabat adalah salah satu sumber yang menjadi
rujukan bagi fuqaha’ yang datang kemudian; dan ijma’ yang diakui dan memiliki
legalitas adalah ijma’ yang terjadi pada masa sahabat dulu; sedangkan pasca
periode sahabat ijma’ tidak mungkin terjadi.
a.
Mengapa ijma’ yang diakui sebagai salah satu sumber
hukum Islam adalah ijma’ shahabi saja, kemukakan alasan Anda.
b.
Jelaskan perbedaan antara ijma’ qauli dan ijma’ sukuti
dan kedudukannya masing-masing dalam rujukan hukum.
3.
Pada masa Bani Umayyah, tasyri’ Islami mengalami
perkembangan dan kemajuan. Pada masa ini kajian terhadap fqih juga meningkat
dibandingkan dengan masa sebelumnya.
a.
Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan terjadi peningkatan kajian fiqh pada masa Bani Umayyah?
b.
Sebutkan karakteristik hukum Islam (fiqh) pada masa
Bani Umayyah.
4.
Munculnya Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi pada masa Bani
Umayyah memberi pengaruh signifikan terhadap perkembangan hukum Islam pada masa
itu. Kemudian lahir pula tokoh-tokoh penting yang mewarnai wacana pembahasan
hukum Islam dalam dua kutub atau aliran yang berbeda: berpedoman pada hadits
dan ra’yu.
a.
Jelaskan pengertian Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi serta
di mana pusat gerakan masing-masing aliran tersebut dan faktor kemunculannya.
b.
Bagaimana pengaruh Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi
terhadap kemajuan tasyri’ Islami pada masa Bani Umayyah?
5.
Dalam konteks Tarikh Tasyri’, periode Bani Abbasiyyah
dianggap sebagai periode yang paling gemilang dalam perkembangan dan kemajuan
hukum Islam dan tradisi kajian fiqh Islam sesuai dengan kemajuan zaman. Pada
masa inilah lahir sejumlah ulama kenamaan yang nama-nama mereka terukir dalam
sejarah peradaban Islam.
a.
Mengapa periode Abbasiyyah disebut sebagai periode
paling gemilang dalam tasyri’ Islami?
b.
Sebutkan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan
kemajuan tasyri’ Islam pada masa Bani Abbasiyyah?
6.
Sumber hukum Islam pada masa Bani Abbasiyyah lebih
luas dibandingkan masa-masa sebelumnya. Ada sumber hukum yang sudah disepakati
dan ada pula sumber hukum yang masih menjadi perdebatan di antara fuqaha’. Demikian
pula corak hukum Islam pada masa ini memiliki karakteristik tersendiri.
a.
Apa saja sumber hukum yang sudah disepakati dan sumber
hukum apa saja yang masih diperdebatkan?
b.
Jelaskan karakteristik tasyri’ Islami pada masa Bani
Abbasiyyah.
7.
Pada akhir periode Bani Abbasiyyah, Tarikh Tasyri’
mengalami masa suram atau kemunduran yang berujung pada kemunculan fase taqlid
dan jumud. Fase ini merupakan fase stagnasi dalam perjalanan tasyri’ Islami. Perkembangan
dan dinamika hukum Islam seakan terhenti
bagaikan lampu yang padam, seolah-olah “mentari tak bersinar lagi.”
a.
Jelaskan latar belakang munculnya fase taqlid dan
jumud dalam perjalanan Tarikh Tasyri’.
b.
Sebutkan faktor apa saja yang menjadi penyebab
munculnya fase taqlid dan jumud tersebut dan apa pengaruhnya terhadap
perkembangan tasyri’ Islami?
8.
Pada masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat, mazhab belum
ada; tetapi kemudian muncul berbagai mazhab dalam perkembangan hukum Islam pada
masa selanjutnya:
a.
Jelaskan mengapa dan kapan lahirnya mazhab-mazhab fiqh
dalam Islam?
b. Mengapa sebagian
umat Islam cenderung mengikuti mazhab tertentu dan jelaskan kelemahan dan
kelebihan bermazhab?
9.
Pada awal abad ke-19, di Indonesia juga terjadi upaya
“tajdid” hukum Islam yang dilakukan oleh sebagian ulama; dan puncaknya terjadi
pada era 1990-an ketika Menteri Agama RI, Munawir Sjadzali, melontarkan gagasan
“Reaktualisasi Hukum Islam”, yang menimbulkan reaksi atau sikap pro dan kontra
dari masyarakat Islam.
a. Jelaskan apa
yang dimaksud “Reaktualisasi Hukum Islam” dan mengapa upaya itu dilakukan dan
mengapa hukum Islam mengalami reformasi?
b. Sebutkan 3
(tiga) aspek hukum Islam di Indonesia yang perlu direformasi dan kemukakan
alasan Anda setiap aspek tersebut.
10.
10. Abad ke-8 Hijriyah atau abad ke-14 Miladiyah
dicatat sebagai awal munculnya “mujaddid” dan “mujtahid” dalam perkembangan
hukum Islam, dan upaya “tajdid” hukum Islam pun dilakukan bahkan terus
berlangsung sampai masa sekarang.
a.
Jelaskan pengertian “mujaddid”, “mujtahid”, “tajdid” dan
“ijtihad” dalam konteks Tarikh Tasyri’ dan mengapa ada “ijtihad” serta sebutkan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang “mujtahid” itu?
b.
Sebutkan 3 (tiga) orang ulama mujaddid yang Anda
ketahui dan sebutkan pula usaha dan karya mereka dalam bidang hukum (fiqh) Islam.
Ma’an najah [Good luck … !]