SEJARAH BERDIRI MUHAMMADIYAH
Berdasarkan situs resmi Muhammadiyah, Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November 1912.
Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha.
Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu’allimin _khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan Mu’allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).
Pada masa kepemimpinan Ahmad Dahlan (1912-1923), pengaruh Muhammadiyah terbatas di karesidenan-karesidenan seperti: Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan, dan Pekajangan, daerah Pekalongan sekarang. Selain Yogya, cabang-cabang Muhammadiyah berdiri di kota-kota tersebut pada tahun 1922. Pada tahun 1925, Abdul Karim Amrullah membawa Muhammadiyah ke Sumatera Barat dengan membuka cabang di Sungai Batang, Agam.
Dalam tempo yang relatif singkat, arus gelombang Muhammadiyah telah menyebar ke seluruh Sumatera Barat, dan dari daerah inilah kemudian Muhammadiyah bergerak ke seluruh Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pada tahun 1938, Muhammadiyah telah tersebar keseluruh Indonesia.
Terdapat pula organisasi khusus wanita bernama Aisyiyah.
Pencerahan intelektual ini dimaksudkan untuk membuka wawasan keilmuan para pencinta ilmu di mana saja mereka berada. Sebagaimana dimaklumi, ilmu merupakan cahaya Ilahi yang menerangi relung hati dan jiwa yang kemudian dipancarkan melalui kreasi manusia sehingga melahirkan karya yang berguna bagi kemanfaatan orang banyak. Dengan adanya kreasi ini akan bertambah banyak manusia yang pandai dan dapat menggunakan aneka temuan untuk mempermudah urusan kehidupan.
Senin, 16 Maret 2026
QISHASH: DIYAT DAN KAFARAT
QISHASH: PEMBAYARAN DIYAT DAN KAFARAH
”… Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya [Ahli waris], hendaklah yang mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik dan yang diberi ma’af membayar diyat kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat…” (QS Al Baqarah : 178)
Allah swt yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana, telah melarang hamba-hamba-Nya untuk melakukan perbuatan buruk (Fasiq) dan telah menetapkan balasan bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Salah satu bentuk balasan atas perbuatan buruk, dalam hal ini Jinayat, adalah Qishash.
Menurut pengertian syara’ qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Jinâyât yaitu penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan penyerangan terhadap organ tubuh. Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi empat jenis di antaranya:
1. Pembunuhan sengaja;
2. Pembunuhan seperti disengaja;
3. Pembunuhan tidak sengaja;
4. Pembunuhan karena ketidaksengajaan.
Kasus jinâyât terhadap jiwa (pembunuhan), sanksinya ada tiga macam: qishash, diyat, atau kafarah.
Pada kasus pembunuhan sengaja, pihak wali korban boleh memilih antara qishash atau memaafkan dengan mengambil diyat, atau menyedekahkan diyatnya. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan, ia wajib membayar diyat sebanyak 100 ekor onta dan 40 ekor di antaranya telah bunting.
Sanksi pembunuhan mirip sengaja (syibh al-’amad) adalah diyat 100 ekor unta, dan 40 ekor di antaranya bunting.
Adapun pembunuhan tidak sengaja (khatha’) diklasifikasi menjadi dua macam: (1) Seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak ditujukan untuk membunuh seseorang, namun tanpa sengaja ternyata mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Misalnya, ada orang memanah burung, namun terkena manusia hingga mati. (2) Seseorang yang membunuh orang yang dikiranya kafir harbi di dâr al-kufr, tetapi ternyata orang yang dibunuhnya itu telah masuk Islam. Pada jenis pembunuhan pertama, sanksinya adalah membayar diyat 100 ekor unta dan membayar kafarah dengan cara membebaskan budak. Jika tidak memiliki budak, pelaku harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Dalam kasus kedua, sanksinya adalah membayar kafarah saja, dan tidak wajib diyat.
Sanksi untuk pembunuhan karena ketidaksengajaan adalah diyat 100 ekor onta dan membebaskan budak. Jika tidak ada budak, wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
Adapun jinâyat terhadap organ tubuh, baik terhadap organ tubuh maupun tulang, sanksinya adalah diyat. Tidak ada qishash untuk penyerangan terhadap organ tubuh maupun tulang secara mutlak, kecuali pada kasus penyerangan terhadap gigi, dan kasus jarh (pelukaan di badan). Hanya saja, kasus penyerangan gigi atau jarh bisa saja dikenai diyat. Lalu kapan pada kasus penyerangan terhadap gigi dikenai qishash dan kapan dikenai diyat saja? Menurut fukaha, jika penyerangannya secara sengaja, dikenai hukuman qishash; sedangkan jika tidak sengaja, dikenai diyat yang besarnya telah ditetapkan di dalam as-Sunnah. Jika orang yang dilukai tidak meminta qishash, pelaku penyerangan hanya wajib membayar diyat. Dalam kasus penyerangan pada kepala (asy-syijaj), sanksinya hanyalah diyat, dan tidak ada qishash.
Kadar diyat atas penyerangan badan dan kepala ada yang telah ditetapkan di dalam as-Sunnah, ada pula yang belum ditetapkan. Jika telah ditetapkan dalam as-Sunnah, diyatnya sesuai dengan apa yang disebut; misalnya pada kasus jaifah dan pelukaan terhadap kelamin anak perempuan yang masih kecil. Adapun kasus penyerangan terhadap badan yang kadar diyat-nya tidak disebutkan oleh as-Sunnah, maka sanksinya adalah hukumah yang adil.
Larangan Qishash di dalam Masjid
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“
Diriwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang melaksanakan hukum hudud di dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Kesimpulan
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan. Amiin…
Sumber : hizbut-tahrir.or.id
Posted on 8 November 2008 by Faisal Abdi|
”… Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya [Ahli waris], hendaklah yang mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik dan yang diberi ma’af membayar diyat kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat…” (QS Al Baqarah : 178)
Allah swt yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana, telah melarang hamba-hamba-Nya untuk melakukan perbuatan buruk (Fasiq) dan telah menetapkan balasan bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Salah satu bentuk balasan atas perbuatan buruk, dalam hal ini Jinayat, adalah Qishash.
Menurut pengertian syara’ qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Jinâyât yaitu penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan penyerangan terhadap organ tubuh. Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi empat jenis di antaranya:
1. Pembunuhan sengaja;
2. Pembunuhan seperti disengaja;
3. Pembunuhan tidak sengaja;
4. Pembunuhan karena ketidaksengajaan.
Kasus jinâyât terhadap jiwa (pembunuhan), sanksinya ada tiga macam: qishash, diyat, atau kafarah.
Pada kasus pembunuhan sengaja, pihak wali korban boleh memilih antara qishash atau memaafkan dengan mengambil diyat, atau menyedekahkan diyatnya. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan, ia wajib membayar diyat sebanyak 100 ekor onta dan 40 ekor di antaranya telah bunting.
Sanksi pembunuhan mirip sengaja (syibh al-’amad) adalah diyat 100 ekor unta, dan 40 ekor di antaranya bunting.
Adapun pembunuhan tidak sengaja (khatha’) diklasifikasi menjadi dua macam: (1) Seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak ditujukan untuk membunuh seseorang, namun tanpa sengaja ternyata mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Misalnya, ada orang memanah burung, namun terkena manusia hingga mati. (2) Seseorang yang membunuh orang yang dikiranya kafir harbi di dâr al-kufr, tetapi ternyata orang yang dibunuhnya itu telah masuk Islam. Pada jenis pembunuhan pertama, sanksinya adalah membayar diyat 100 ekor unta dan membayar kafarah dengan cara membebaskan budak. Jika tidak memiliki budak, pelaku harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Dalam kasus kedua, sanksinya adalah membayar kafarah saja, dan tidak wajib diyat.
Sanksi untuk pembunuhan karena ketidaksengajaan adalah diyat 100 ekor onta dan membebaskan budak. Jika tidak ada budak, wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
Adapun jinâyat terhadap organ tubuh, baik terhadap organ tubuh maupun tulang, sanksinya adalah diyat. Tidak ada qishash untuk penyerangan terhadap organ tubuh maupun tulang secara mutlak, kecuali pada kasus penyerangan terhadap gigi, dan kasus jarh (pelukaan di badan). Hanya saja, kasus penyerangan gigi atau jarh bisa saja dikenai diyat. Lalu kapan pada kasus penyerangan terhadap gigi dikenai qishash dan kapan dikenai diyat saja? Menurut fukaha, jika penyerangannya secara sengaja, dikenai hukuman qishash; sedangkan jika tidak sengaja, dikenai diyat yang besarnya telah ditetapkan di dalam as-Sunnah. Jika orang yang dilukai tidak meminta qishash, pelaku penyerangan hanya wajib membayar diyat. Dalam kasus penyerangan pada kepala (asy-syijaj), sanksinya hanyalah diyat, dan tidak ada qishash.
Kadar diyat atas penyerangan badan dan kepala ada yang telah ditetapkan di dalam as-Sunnah, ada pula yang belum ditetapkan. Jika telah ditetapkan dalam as-Sunnah, diyatnya sesuai dengan apa yang disebut; misalnya pada kasus jaifah dan pelukaan terhadap kelamin anak perempuan yang masih kecil. Adapun kasus penyerangan terhadap badan yang kadar diyat-nya tidak disebutkan oleh as-Sunnah, maka sanksinya adalah hukumah yang adil.
Larangan Qishash di dalam Masjid
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“
Diriwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang melaksanakan hukum hudud di dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Kesimpulan
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan. Amiin…
Sumber : hizbut-tahrir.or.id
Posted on 8 November 2008 by Faisal Abdi|
Selasa, 17 Maret 2020
PRAKTIK IBADAH:
SIGNIFIKANSI DAN KAIFIYAT
WUDHU’, MANDI, TAYAMMUM DAN ISTINJA’
Oleh: DR. H. Hasan Basri, MA
Teks Ayat:
al-Ma`idah: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
1. Wudhu’
a.
Pengertian Wudhu’
Wudhu’ menurut bahasa berarti cahaya (dhau’
atau nur). Karena di akhirat nanti setiap anggota wudhu’ akan
memancarkan cahaya.
Menurut istilah syara’, wudhu’ ialah membasuh anggota badan
yang ditetapkan sebagai anggota wudhu’ dengan air yang suci dan menyucikan
untuk menghilangkan hadats kecil, dengan niat ikhlas karena Allah Ta’ala.
b.
Cara Berwudhu’
1)
Membaca basmalah
beserta niat yang ikhlas karena Allah.
2)
Membasuh
kedua telapak tangan 3 kali.
3)
Berkumur-kumur
dan mengeluarkannya 3 kali, sambil menggosok gigi dengan jari telunjuk atau
bersiwak.
4)
Memasukkan
air ke hidung (istinsyaq) dengan tangan kanan dan menyemburnya (istintsar)
dengan tangan kiri 3 kali
5)
Membasuh
muka sampai rata 3 kali, sambil mengusap dua sudut mata (menyelai-nyelai
jenggot dengan jari bagi yang berjenggot).
6)
Membasuh
kedua tangan sampai ke siku 3 kali, mendahulukan yang kanan, sambil
menyelai-nyelai jari-jari tangan.
7)
Mengusap
kepala beserta kedua telinga satu kali.
§ Jika memakai sorban, cukup mengusap ubun-ubun
tanpa membuka sorban.
§ Jika tidak memakai sorban, maka mengusap kepala
dengan menjalankan kedua telapak tangan dari ujung muka kepala sampai ke
tengkuk; dan dikemblaikan lagi ke depan. Kemudian, mengusap kedua telinga
sekaligus; sebelah luar dengan dua ibu jari dan sebelah dalamnya dengan kedua
telunjuk.
8)
Membasuh
kedua kaki sampai ke mata kaki 3 kali, mendahulukan kaki kanan kemudian kaki
kiri, sambil menggosk dan menyelai-nyelai jari kaki.
9)
Setelah
berwudhu’, maka berdo’alah:
§ أشهد أن لا اله إلا
الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
c.
Hal-hal yang membatalkan Wudhu’
1)
Keluar
sesuatu dari qubul dan dubur (termasuk keluar angin atau kentut).
2)
Hilang
akal karena mabuk, pingsan atau gila.
3)
Menyentuh
kemaluan dan dubur dengan sengaja.
4)
Tertidur
nyenyak dengan posisi miring atau berpindah tempat.
5)
Melakukan
hubungan seksual (suami-isteri).
·
Perbedaan Pendapat di Kalangan Sahabat:
Ulama berbeda pendapat dalam
memahami penggalan ayat: أَوْ
لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ artinya “atau kamu menyentuh wanita”. Mereka mempersoalkan kata-kata
“menyentuh atau lamasa” dalam ayat tersebut, apakah dapat membatalkan
wudhu’?
1)
‘Ali bin
Abi Thalib, Ibnu ‘Abbas, dan al-Hasan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
“menyentuh wanita” dalam ayat tersebut adalah jima’ (bersetubuh dengan
isteri); bukan persentuhan kulit dengan tangan. Pendapat ini diikuti oleh
mazhab Hanafiyah.
2)
Ibnu
Mas’ud, Ibnu ‘Umar, dan al-Sya’bi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
“menyentuh wanita” adalah “menyentuh dengan tangan.” Pendapat ini dipanuti oleh
mazhab Syafi’iyah.
Ibnu Jarir al-Thabbari menyebutkan bahwa pendapat paling rajih
(kuat) adalah pendapat pertama, yaitu “menyentuh” dengan makna “jima’.” Ini
didasarkan pada dalil, hadits Rasulullah:
§
عن رسول الله صلعم قبل بعض نساءه ثم صلى ولم يتوضأ، ثم
روى عن عائشة قالت: كان رسول الله صلعم يتوضأ ثم يقبل ثم يصلى. وعن عائشة أن رسول
الله صلعم قبل بعض نسائه ثم خرج إلى الصلاة ولم يتوضأ.
Pada intinya, hadits tersebut menegaskan bahwa Rasulullah menyentuh
isteri-isterinya dengan mencium mereka dalam keadaan wudhu’, tetapi ternyata
Rasulullah tidak menganggap membatalkan wudhu’-nya; bahkan beliau langsung
mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ lagi.
·
Perbedaan
Pendapat di Kalangan Fuqaha’:
1)
Imam Abu
Hanifah menyatakan bahwa menyentuh wanita baik dengan menimbulkan syahwat
maupun tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu’.
2)
Imam
al-Syafi’i menegaskan bahwa menyentuh wanita baik dengan syahwat maupun tanpa
syahwat membatalkan wudhu’.
3)
Imam Malik
menjelaskan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat dapat membatalkan wudhu’,
tetapi jika menyentuhnya tidak disertai syahwat, maka tidak membatalkan wudhu’.
d.
Dalil-dalil tentang Wudhu’
1)
Surat al-Maidah: 6
§
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ
2)
Hadits-hadits:
§ لا يقبل الله صلاة
أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (متفق عليه)
§
من مس ذكره فلا يصل حتى يتوضأ (رواه الخمسة)
§
من مس فرجه فليتوضأ (رواه ابن ماجه)
§
الرجل يمس ذكره أعليه وضوء؟ فقال رسول الله صلى الله
عليه وسلم إنما هو بضعة منك (رواه أبو داود والترمذى والنساءى)
§ إن أمتي يأتون يوم
القيامة غرا محجلين من آثار الوضوء (رواه أحمد والشيخان)
§ أن النبي صلى الله عليه
وسلم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر بدأ بمقدم رأسه ثم ذهب بهما إلى قفاه ثم
ردهما إلى المكان الذى بدأ منه (رواه الجماعة)
§ أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم مسح في وضوئه رأسه وأذنيه ظاهرهما وباطنهما وأدخل أصبعيه في صماخي اذنيه
(رواه أبو داود والطهاوى)
§ ومسح برأسه وأذنيه مسحة
واحدة (رواه أحمد وأبو داود)
§ مسح رأسه وأذنيه
وباطنهما بالمسبحتين (بالسببتين) وظاهرهما بإبهاميه.
§ ويل للأعقاب من النار
(متفق عليه)
§
ألا أدلكم على ما يمحو الله به الخطايا ويرفع به
الدرجات؟ قالوا بلى يا رسول الله قال: إسباغ الوضوء على المكاره، وكثرة الخطا إلى
المساجد، وانتظار الصلاة بعد الصلاة،
فذلكم الرباط، فذلكم الرباط، فذلكم الرباط (رواه مالك ومسلم والترمذى
والنساءى)
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami penggalan ayat tentang
mengusap kepala: وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ artinya “usaplah kepalamu.”
1) Ulama Hanafiyah menegaskan wajib mengusap seperempat
kepala saja, berdasarkan praktik Rasulullah yang mengusap ubun-ubunnya.
2) Ulama Malikiyah dan Hanbaliyah menyatakan wajib
mengusap seluruh kepala sebagai tindakan ikhtiyath
(kehati-hatian). Karena huruf ba’ dalam ayat itu hanya “za`idah”
atau tambahan saja, tidak menunjukkan makna “sebagian” tetapi “kullaha”
(seluruhnya).
3) Ulama Syafi’iyah mengatakan cukup mengusap kepala
sekurang-kurangnya beberapa helai rambut saja dengan yakin. Karena huruf
ba’ dalam ayat itu bermakna “li al-tab’idh” menunjukkan sebagian
kepala atau rambut.
2. Ghusl (Mandi)
Ghusl artinya mandi, yaitu meratakan air
ke seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ke ujung kaki dengan niat
menghilangkan hadats besar.
Jadi, yang dimaksud dengan
“mandi” di sini adalah mandi junub (janabah) dengan niat menghilangkan hadats
besar.
a.
Rukun mandi itu ada dua:
1)
Niat
(ikhlas karena Allah) untuk menghilangkan hadats besar.
2)
Meratakan
air ke seluruh tubuh.
b.
Faktor-faktor yang mewajibkan mandi:
Ø Keluar mani (sperma) baik sengaja maupun tidak
sengaja.
Ø Melakukan hubungan seksual (suami-isteri)
Ø Menghadiri shalat Jum’at
Ø Terhenti haidh (bagi wanita)
Ø Berakhir nifas (bagi wanita)
Ø Orang meninggal dunia (mayyit)
c.
Cara Mandi
1)
Niat
menghilangkan hadats besar dari seluruh tubuh karena Allah.
§ Niat cukup dalam hati saja, tidak perlu
dilafazkan.
2)
Membasuh
kedua tangan.
3)
Mencuci
kemaluan dengan tangan kiri.
4)
Berwudhu’
seperti wudhu’ untuk shalat.
5)
Memasukkan
air ke pangkal rambut kepala sampai rata (rambut dalam keadaan terurai).
6)
Mulailah
membasuh dari sisi kanan sambil menggosok.
7)
Menuangkan
air di atas kepala 3 kali.
8)
Meratakan
air ke seluruh tubuh sambil menggosok.
9)
Membasuh
kedua kaki, mendahulukan yang kanan.
§ Dianjurkan hemat dalam menggunakan air.
§ Sebaiknya setiap mandi menggunakan sabun atau
wangi-wangian.
§ Kalau mandi dilakukan dengan cara seperti ini,
maka setelah mandi tidak perlu wudhu’ lagi, langsung bisa mengerjakan shalat
selama belum ada hal-hal yang membatalkan wudhu’.
d.
Dalil dari Ayat dan Hadits
1)
Surat al-Maidah: 6
§
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
2)
Surat al-Nisa’: 43
§
وَلاَجُنُبًا إِلاَّعَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى
تَغْتَسِلُوا
3)
Hadits-hadits:
§
إذا التقى الختانان فقد وجب الغسل وإن لم ينزل (رواه
المسلم)
§
إنما الماء من الماء (رواه مسلم)
§
أن أم سليم قالت يا رسول الله إن الله لا يستحي من الحق
فهل على المرأة الغسل إذا احتلمت؟ قال نعم إذا رأت الماء (متفق عليه)
§
فإذا أقبلت الحيضة فدعى الصلاة وإذا أدبرت فاغتسلى فصلى
(رواه البخارى)
§
إذا أراد أحدكم أن يأتي الجمعة فليغتسل (رواه مسلم)
§
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا اغتسل من الجنابة
يبدأ فيغتسل يديه ثم يفرغ بيمينه على شماله فيغتسل فرجه ثم يتوضأ وضوئه للصلاة ثم
ياخذ الماء ويدخل أصابعه فى أصول الشعر حتى إذا رأى أن قد استبرأ حفن على رأسه
ثلاث حشيات
ثم أفاض على سائر جسده ثم غسل رجليه (رواه البخارى و
مسلم)
3. Tayammum
a.
Makna Tayammum
Tayammum menurut bahasa berarti al-qashdu
(sengaja atau tujuan tertentu). Menurut istilah syara’, tayammum
adalah sengaja mencari debu untuk mengusap wajah dan kedua tangan sebagai
pengganti wudhu’ untuk melaksanakan shalat. Dengan kata lain, tayammum
adalah mengusap wajah dan kedua pergelangan tangan dengan debu yang suci
sebagai pengganti wudhu’ atau mandi.
Fungsi tayammum adalah menggantikan wudhu’ atau mandi (untuk
menghilangkan hadats kecil dan hadats besar).
b.
Cara Tayammum
1)
Membaca basmalah
beserta niat bertayammum, sebagai pengganti wudhu’ atau mandi, ikhlas karena
Allah.
2)
Meletakkan
kedua telapak tangan di atas tanah atau debu yang bersih.
3)
Mengangkat
kedua telapak tangan kemudian meniupnya.
4)
Mengusap
muka dengan kedua telapak tangan yang berdebu.
5)
Mengusap
kedua punggung tangan dengan telapak tangan, dimulai tangan kanan kemudian
tangan kiri.
§ Tayammum untuk pengganti wudhu’ dan pengganti
mandi caranya sama.
·
Perbedaan
Pendapat Ulama
Dalam tatacara tayammum, para ulama tersebut juga berbeda pendapat
dalam menyapu kedua tangan, ketika mamahami teks ayat: فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ mereka
mempertanyakan apakah menyapu tangan dengan debu itu cukup sampai batas kedua
pergelangan tangan saja; atau menyapu sampai kedua siku.
1) Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah menyatakan menyapu
muka dan kedua tangan sampai kedua siku.
Alasannya berdasarkan hadits dari Jabi bin Abdillah: “Tayammum
itu dua kali tepuk, sekali untuk mengusap di muka, dan sekali lagi
mengusap kedua tangan sampai kedua siku.”
2) Ulama Malikiyah dan Hanbaliyah menegaskan menyapu muka
dan kedua pergelangan tangan; tidak sampai kedua siku.
Alasannya berdasarkan ayat tentang hukum potong tangan bagi pencuri,
tidak dipotong sampai ke sikunya tetapi dalam praktik yang dipotong hanya
sampai batas pergelangan tangannya walaupun disebut “tangan atau aydin”
(QS. Al-Ma’idah: 38).
c.
Dalil
tentang Tayammum
1)
Surat al-Maidah: 6
§
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ
أَحَدُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا
مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم
مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.
2)
Surat al-Nisa’: 43
§
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ
أَحَدُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا
مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسِحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
إِنَّ اللهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا.
3)
Hadits-hadits:
§ جعلت لى الأرض طيبة
وطهورا ومسجدا (متفق عليه)
§ لحديث عمار قال: اجنبت
فلم أصب الماء فتمعكت فى الصعيد وصليت فذكرت ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال:
إنما كان يكفيك هكذا: وضرب النبي صلى الله عليه وسلم بكفيه الأرض ونفخ فيهما ثم
مسح وجهه وكفيه (متفق عليه)
4. Istinja’
a.
Makna Istinja’
Menurut bahasa, istinja’
berarti terlepas, terbebas, selamat, atau membersihkan kotoran.
Secara terminologi syara’, istinja’
adalah membersihkan tempat keluar kotoran dengan menggunakan alat bersuci
seperti air, batu atau kayu.
b.
Cara Istinja’
Selain menggunakan air, istinja’
juga menggunakan batu atau kayu. Jika beristinja’ dengan batu, maka disunnahkan
dengan jumlah yang ganjil. Ini didasarkan pada hadits:
§ إذا استجمر أاحدكم
فليستجمر وترا (رواه البخارى ومسلم)
§ نهانا رسول الله صلى
الله عليه وسلم أن نستنجي بأقل من ثلاث أحجار (رواه مسلم)
§ Dilarang beristinja’ dengan benda-benda najis
seperti tulang atau jenis makanan dan buah-buahan.
Langganan:
Postingan (Atom)