Selasa, 23 November 2010

NIKAH BEDA AGAMA

PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Kajian Surat al-Baqarah/2: 221
Oleh: DR. H. Hasan Basri, MA

A. Teks Ayat

وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

B. Tarjamah al-Ayat
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman; sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan lelaki musyrik dengan wanita mukmin sebelum mereka beriman; sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada lelaki musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak kamu ke neraka, sedangkan Allah mengajak kamu ke surga dan pengampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka dapat mengambil pelajaran (QS. Al-Baqarah: 221)

C. Makna Ijmali
Pernikahan dalam Islam merupakan syari’at yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Tujuan pernikahan adalah untuk memperoleh ketenangan pikiran, hati, dan jiwa serta untuk membina kasih sayang dan saling mencintai antara suami dan isteri. Selain itu, pernikahan juga bertujuan untuk reproduksi generasi dalam rangka menguatkan barisan perjuangan Islam. Oleh sebab itu, pernikahan harus didasarkan pada iman atau ‘aqidah yang benar. Maka, pernikahan yang diakui sah oleh Islam adalah pernikahan yang didasarkan pada persamaan aqidah (iman) dan agama.

D. Pengertian Istilah
Pernikahan beda agama ialah ‘aqad nikah atau ijab-qabul yang dilakukan antara seorang laki-laki dan perempuan yang berbeda ‘aqidah (keyakinan atau iman) dan agama. Misalnya, pernikahan yang terjadi antara seorang Muslim atau Muslimah dengan orang Yahudi, Nasrani, Majusi, Watsani, Hindu, Budha, dan sebagainya. Pernikahan lintas agama dilarang baik oleh agama Islam maupun oleh hukum Negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1, perkawinan itu adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Selanjutnya, pada pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasarkan Undang-Undang tersebut atau Hukum Perkawinan Nasional jelas bahwa perkawinan atau pernikahan beda agama atau keyakinan itu tidak dibenarkan dan tidak sah.
Adapun tujuan pernikahan menurut Islam adalah seperti dijelaskan dalam ayat berikut ini:
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah adalah Dia menciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri supaya kamu dapat mencapai ketenangan (sakinah) bersama pasanganmu, Dia menjadikan perasaan cinta (mawaddah) di antara kamu dan menjadikan kasih saying (rahmah) dalam kehidupanmu, sesungguhnya pada perjodohan itu terdapat tanda-tanda keagungan Allah bagi kaum yang berpikir (QS. Al-Rum: 21).

E. Asbab al-Nuzul
1. Dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa turunnya ayat 221 surat al-Baqarah di atas sebagai petunjuk atas permohonan Martsad bin Abi Martsad kepada Rasulullah agar memberi izin untuk menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan terpandang (HR. Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Al-Wahidi).

2. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan Abdullah bin Rawahah yang mempunyai seorang hamba wanita yang warna kulitnya amat hitam. Pada suatu wajtu ia marah kepadanya sampai menamparnya; kemudian ia menyesali terhadap tindakannya dan dia pun menghadap Rasulullah untuk menceritakan hal itu, seraya berkata: “Saya akan memerdekakan dia dan menikahinya.” Dan benar-benar dia melaksanakannya, namun orang-orang di sekitarnya mencela dan mengejeknya atas perbuatannya itu. Kemudian, turun ayat tersebut untuk menegaskan bahwa menikah dengan seorang budak yang beragama Islam lebih baik daripada menikah dengan wanita musyrik walaupun cantik. (HR. al-Wahidi dari Ibnu ‘Abbas).

3. Riwayat lain menjelaskan bahwa Martsad bin Abi Martsad tertarik kepada seorang wanita musyrik yang cantik jelita, bernama ‘Anaq, sehingga dia berkeinginan untuk menikahinya. Kemudian, Martsad menemui Rasulullah dan menceritakan keinginannya untuk menikahi wanita musyrik tersebut sambil berkata: “Wahai Rasulullah, bolehkah saya menikahinya?” Kemudian turunlah ayat di atas sebagai jawabannya. (HR. Al-Wahidi dari Ibnu ‘Abbas).



F. Tafsir al-Ayat

وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
Janganlah kamu menikahi wanita musyrik yang belum menyatakan keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika mereka benar-benar telah beriman kepada Allah dan membernarkan kerasulan Nabi Muhammad maka dibolehkan bagimu untuk kamu jadikan dia sebagai isterimu melalui pernikahan yang sah. Dengan demikian kamu telah menjaga akhlak dan agama yang benar serta mendapat keberkatan dan keridhaan Allah. Kata “musyrikat” dalam ayat tersebut senada dengan ayat lain dalam al-Qur’an:

لَمْ يَكُنِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ أَهْلِ الْكِتَبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ مُنْفَكِّيْنَ حَتَّى يَأْ تِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah: 1).

Ayat 1 surat al-Bayyinah itu menyebutkan istilah Ahli Kitab dan orang-orang musyrik yang ingkar kepada Allah. Sebenarnya setiap orang musyrik sudah pasti mengingkari Allah dan menyembah selain Allah; tetapi Ahli Kitab tidak semuanya demikian, ada di antara orang Ahli Kitab yang beriman kepada Allah dan berpedoman kepada kitab yang diturunkan Allah kepada mereka melalui Rasul yang diutus. Namun, sampai saat ini hampir tidak ditemukan lagi kelompok Ahli Kitab yang menganut aqidah tauhid, pada umumnya mereka sudah terjerumus kepada kemusyrikan. Sejauh mereka masih beragama tauhid dan konsisten berpegang pada kitab (wahyu), mereka dinilai masih beriman. Karena itu, wanita Ahli Kitab boleh dinikahi oleh lelaki mukmin, tetapi wanita mukmin tidak boleh dinikahi oleh lelaki Ahli Kitab. Begitulah syari’at menetapkan hukum tentang pernikahan.
Adapun wanita Ahl al-Kitab dari kalangan Nasrani dan Yahudi, al-Qur’an telah menjelaskan dalam surat al-Maidah bahwa diizinkan seorang Muslim menikahi mereka, sebagaimana firman Allah:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ...
… Dan dihalalkan menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan di kalangan orang-orang yang diberi al-Kitab (Ahl al-Kitab) sebelummu… (QS. Al-Maidah: 5).
Hikmah yang terkandung dalam pembolehan menikahi wanita Ahl al-Kitab adalah para Ahl al-Kitab dapat melihat bagaimana orang Islam memperlakukan isterinya dan betapa mudah dan lembutnya syari’at Islam. Dalam Islam, seorang suami menjadi pelindung, pemimpin, dan pembela terhadap isterinya. Apabila seorang suami memperlakukan isterinya dengana penuh kelembutan (mu’asyarah bi al-ma’ruf), maka hal ini akan menjadi bukti bahwa agama Islam mengajak manusia kepada pembelaan manusia yang penuh keadilan dan kesadaran dalam bermuamalah serta sikap berlapang dada terhadap orang lain, meskipun berbeda agama. Dengan demikian, isteri yang berasal dari Ahl al-Kitab secara gradual akan menyatakan masuk Islam secara total, karena keteladanan suaminya yang Muslim. Apalagi ada hubungan keyakinan yang erat antara golongan Ahl al-Kitab dengan ‘aqidah Islamiyah, yaitu ada titik temu pada ajaran tauhid, mengakui keesaan Allah dan kitab yang diturunkan kepada mereka.
Namun demikian, yang menjadi masalah adalah apakah zaman serkarang masih ada kelompok Ahl al-Kitab itu? Sementara al-Qur’an menegaskan bahwa Yahudi dan Nasrani telah menjadi kafir dan musyrik karena menuhankan makhluk. Orang Yahudi mengatakan bahwa ‘Uzair adalah anak Allah; sedangkan orang Nasrani menyebutkan bahwa ‘Isa ibn Maryam adalah anak Allah. Sehubungan dengan ini, Allah menyatakan:
وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللهِ ذَلِكَ قَوْلُهُم بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ
Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu anak Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “Isa al-Masih itu putera Allah”, demikian itulah ucapan mereka; mereka meniru perkataan orang-orang kafir sebelumnya, maka mereka dilaknat oleh Allah karena mereka telah berpaling dari kebenaran (QS. Al-Taubah: 30).

Sebab itulah mereka tidak bisa disebut sebagai Ahl al-Kitab lagi karena sudah berubah ‘aqidah. Ahl al-Kitab yang dimaksudkan dalam ayat 5 surat al-Maidah di atas adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berpegang teguh pada al-Kitab (Taurat dan Injil) dan masih menganut prinsip tauhid dalam ‘aqidah mereka, sehingga sangat memungkinkan mereka menerima Islam sebagai agama mereka dan mengaku Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah. Dalam konteks ini, Muhammad ‘Ali al-Shabuni mengatakan bahwa laki-laki Muslim boleh menikahi wanita dari Ahl al-Kitab; tetapi laki-laki Ahl al-Kitab tidak boleh menikah dengan wanita Muslimah. Ini merupakan tindakan kehati-hatian dalam kaitan dengan kemungkinan pihak laki-laki dapat mempengaruhi isterinya untuk menggantikan agama atau ‘aqidah. Jadi, diharapkan laki-laki Muslim dapat mengajak atau menyadarkan isterinya dari Ahl al-Kitab untuk memeluk agama Islam. Dengan demkian, masa depan anak-anaknya kelak dapat terjamin keselamatan agama dan ‘aqidah.

وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
Sesungguhnya wanita hamba sahaya atau budak yang beriman kepada Allah meskipun tidak cantik dan tidak mempunyai kedudukan tinggi dalam kehidupan social, lebih baik daripada wanita musyrik merdeka walaupun dia sangat cantik dan terpikat hatimu. Dengan iman, seorang wanita akan mencapai kesempurnaan agamanya, dan dengan harta dan kedudukannya ia memperoleh kesempurnaan dunianya. Hanya saja kesamaan agama lebih menjamin terwujudnya kasih sayang dan saling pengertian antara keduanya sehingga keharmonisan dalam rumah tangga dapat terealisasi dengan baik. Demikian pula akan lebih mudah dalam mendidik dan mengarahkan anak-anak ke jalan yang diridhai Allah. Pada umumnya, pernikahan beda agama sering terjadi konflik dalam rumah tangga terutama dalam membimbing dan mendidik anak-anak, tidak jelas ke mana mereka akan diarahkan. Sebab itulah, Islam menuntun umatnya agar dalam mencari pasangan hidup harus berlandaskan kesamaan aqidah dan agama, yaitu sama beraqidah tauhid dan beragama Islam.
وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita muslimah, kecuali mereka mau beriman dan menerima Islam sebagai agama; dan mau meninggalkan kemusyrikan dan kekufuran. Dengan demikian, mereka pantas dan layak bagi wanita-wanita beriman. Jangan pula kamu tertarik kepada kedudukan, pangkat, jabatan dan harta benda mereka; karena semua itu tidak menjamin kebahagiaan hidup, bahkan kadangkala kekayaan dan jabatan dapat membawa kepada kehancuran. Biasanya rumah tangga akan kacau begitu aspek materi yang didambakan sudah sirna. Sebenarnya, keluarga yang tetap bertahan dan harmonis kalau didasarkan atas landasan iman dan agama walaupun hidup sederhana.

وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Allah menegaskan bahwa seorang hamba laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik walaupun memikat hatimu. Pernikahan dalam Islam tidak selamanya dipandang pada kecantikan dan ketampanan seseorang, tetapi lebih diutamakan akhlak dan ketaatan seseorang dalam menjalankan perintah agama. Pernikahan yang mengandalkan penampilan luar biasanya akan kandas di tengah jalan. Karena bagaimana pun juga kecantikan dan ketampanan itu tidak ada yang abadi, semuanya akan sirna. Memang, pada masa awal indah tetapi kemudian semuanya berubah menjadi tidak indah lagi. Bahkan, pada awalnya dicintai secara berlebihan tetapi kemudian menjadi kebencian dan permusuhan. Oleh karena itu, kalau ada keinginan untuk menikah, janganlah terpengaruh oleh penampilan luar, utamakan laki-laki atau wanita yang taat dan berakhlak mulia. Meskipun Rasulullah pernah menganjurkan menikahi dengan wanita karena hartanya, keturunannya, dan kecantikannya; tetapi Rasulullah tetap memerintahkan agar mengutamakan orang yang taat menjalankan perintah agama. Dalam sabdanya, Rasulullah menyatakan:

تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك.
Wanita dinikahi karena empat kategori: karena hartanya, keturnannya, kecantikannya, dan agamanya; utamakan yang bagus agamanya, maka kamu akan selamat (HR. Bukhari dan Muslim).

Selanjutnya Rasulullah, dalam hadits yang lain, menegaskan bahwa laki-laki yang baik dalam menikahi wanita tidak mudah terpedaya oleh kecantikan, kedudukan dan kekayaannya; tetapi menikahi wanita karena bagus dalam pengamalan agamanya adalah lebih utama.

لاتنكحوا النساء لحسنهن فعسى حسنهن أن يرديهن، ولاتنكحوهن على أموالهن أن تطغيهن، وانكحوهن على الدين، فلأمة سوداء ذات دين أفضل.
Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, boleh jadi kecantikannya akan mengundang malapetaka; dan janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya, boleh jadi hartanya akan membuatmu berlaku zalim; dan nikahilah wanita karena agamanya, sesungguhnya budak wanita hitam yang beragama lebih utama untuk dinikahi (HR. Ibnu Majah dari Ibnu ‘Umar).
Menikahi wanita karena agamanya adalah suatu kemuliaan dan dapat menjamin kebahagiaan di dunia dan akhirat. Bahkan, kesenangan duniawi yang memiliki nuansa surgawi adalah ketika suami mampu membimbing isterinya ke jalan Allah sehingga isteri menjadi wanita shalihah. Wanita atau isteri shalihah itu adalah perhiasan dunia yang sangat menyenangkan, sebagaimana sabda Rasulullah:
الدنيا متاع وخير متاع الدنيا المرأة الصالحة.
Dunia adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah isteri shalihah (HR. Muslim dari Jabir dan Ibnu Umar).
أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
Sudah menjadi kebiasaan orang-orang musyrik baik laki-laki maupun perempuan selalu mengajak manusia kepada hal-hal yang menyebabkan masuk neraka baik melalui ucapan maupun perbuatan. Dalam hal ini ikatan pernikahan merupakan sarana yang paling kuat untuk mempengaruhi jiwa seseorang. Saling memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan baik merupakan landasan pembinaan rumah tangga Islami. Dalam keadaan seperti ini tidak mustahil aqidah musyrik dapat mempengaruhi jiwa mukmin, tanpa disadari akan menyusup secara perlahan-lahan ke dalam keyakinan orang beriman. Orang-orang musyrik menyembah selain Allah, sembahan itu mereka namakan dengan ibadah. Mereka bahkan mengatakan melalui sembahan itu dapat memohon pertolongan dalam kehidupan mereka. Dalam al-Qur’an digambarkan apa yang mereka angan-angankan dan andalakan dalam kehidupan mereka:

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللهِ مَالاَيَضُرُّهُمْ وَلاَيَنفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَاؤُلآءِ شُفَعَاؤُنَا عِندَ اللهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللهَ بِمَا لاَيَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلاَفِي اْلأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ
Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudaratan dan kemanfaatan kepada mereka; dan mereka berkata, mereka itu adalah pemberi syafaat (pertolongan) kepada kami di sisi Allah (QS. Yunus: 18).

Secara singkat dapat dikatakan bahwa bergaul dengan orang musyrik dapat merusak aqidah. Apalagi orang musryrik itu dijadikana sebagai isteri atau suami, maka jelas bahwa mereka mangajak ke neraka karena dengan perbuatan syirik dan akibatnya dapat membawa kepada kehancuran dan kesengsaraan.

وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
Karena sifat kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, Dia senantiasa mengajak manusia ke surga dengan memperbanyak amal shalih dan bertobat kepada-Nya dari kesalahan dan dosa. Allah maha Pengampun dan Penyayang serta menerima tobat dari hamba-hamba-Nya. Ajakan Allah ke jalan kebaikan, pengampunan dan surga berbeda dari ajakan yang dilakukan orang-orang musyrik. Orang yang mematuhi ajakan orang-orang musyrik akan menjadi sesat; sebaliknya, orang yang mau mengikuti ajakan Allah pasti akan selamat baik di dunia maupun di akhirat. Sebab itulah para Rasul yang diutus oleh Allah ke dunia ini selalu mengajak manusia untuk menyembah Allah, menempuh jalan cahaya, jalan keselamatan. Para Rasul selalu menantang setiap perilaku kemusyrikan, bahkan mereka menghadapi banyak hambatan dalam menyelamatkan manusia dari syirik. Syirik termasuk kategori dosa besar yang sulit diampuni, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang berbuat syirik kepada-Nya, dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya; barangsiapa berbuat syirik kepada Allah, maka dia sudah melakukan dosa yang sangat besar (QS. Al-Nisa’: 48).

وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Allah menjelaskan semua dalil hukum kepada umat manusia demi untuk kemaslahatan dan keselamatan manusia itu sendiri. Setiap hukum yang ditetapkan Allah pasti mengandung banyak hikmah bagi manusia yang mau mengikutinya. Tidak mungkin Allah melarang pernikahan dengan kaum musyrikin untuk menjerumuskan manusia ke lembah kebinasaan; tetapi justru Allah menginginkan agar manusia dapat hidup penuh kedamaian dan kebahagiaan dalam keimanan dan ketaatan. Keimanan dan ketaatan tidak akan berjalan dengan baik jika dalam satu keluarga menganut agama atau iman yang berbeda. Allah mengharapkan agar manusia dapat mengambil pelajaran dari wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya dan sekaligus ditetapkan hukum tentang pernikahan yang diakui sah menurut syari’at. Turunnya ayat 221 surat al-Baqarah merupakan kepastian hukum bagi setiap Muslim dalam menentukan pasangan hidupnya; dan menegaskan bahwa pernikahan beda agama dan ‘aqidah adalah diharamkan.

G. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas mengenai hukum pernikahan beda agama maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Pernikahan dalam Islam adalah syari’at yang sudah ada kepastian hukumnya.
2. Setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan disunnahkan; bahkan diwajibkan untuk menikah jika sudah mencapai usia dewasa dan sudah mampu untuk membina keluarga agar dapat memelihara kesucian diri dan kelangsungan agama.
3. Pernikahan dalam Islam didasarkan atas iman dan agama yang benar serta akhlak mulia.
4. Tujuan pernikahan adalah untuk mencapai sakinah (ketenangan). mawaddah (kecintaan) dan rahmah (kasih sayang) serta reproduksi generasi Islam yang unggul dalam iman, ilmu, dan amal shalih.
5. Setiap Muslim yang ingin mencari jodoh atau pasangan hidupnya tidak boleh terpengaruh oleh penampilan seseorang dari segi fisiknya, tetapi yang diutamakan adalah orang yang taat menjalankan perintah agama dan berakhlak mulia.
6. Wanita Muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki musyrik (non-Muslim); dan laki-laki Muslim dilarang menikahi wanita musyrik (kafir).
7. Memelihara dan mempertahankan iman dan agama lebih penting daripada menikah dengan orang musyrik atau kafir walaupun memikat hati.



DAFTAR PUSTAKA


Abu al-Fida’ Isma’il ibn Katsir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Juz 1. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997.
Ahmad Musthafa al-Maraghi. Tafsir al-Maraghi. Juz 2. Mesir: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1974.
Mohd. Idris Ramulyo. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Muhammad ‘Ali al-Shabuni, Shafwah al-Tafasir. Juz 1. Mesir: Dar al-Hadits, t.th.
_______. Rawa’i’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an. Juz 1. Makkah al-Mukarramah: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2001.
Qamaruddin Shaleh, A.A. Dahlan, dan M.D. Dahlan, Asbabun Nuzul: Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Quran. Bandung: Diponegoro, 1996.
Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Juz 2. Beirut: Dar al-Fikr, 1998.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar